GRESIK, Berita Utama– Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik 2021-2041 masih belum selesai. Kendati demikian, tahapan sudah berjalan. Termasuk tahapan pembahasan lintas sektor di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), akhir tahun 2022 lalu.
Pembahasan tersebut dihadiri Bupati Fandi Akhmad Yani (Gus Yani), Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir, Sekda Gresik Washil Miftahul Rahman, Bappeda Gresik Munir dan Ketua Pantia Khusus (Pansus) RTRW Kabupaten Gresik 2021-2041, M Syahrul Munir. Hasilnya, disepakati lahan sawah dilindungi (LSD) Kabupaten Gresik ditetapkan 38.564 hektare.
Ketua Pansus Ranperda RTRW M Syahrul Munir mengatakan meski sudah disepakati, ada beberapa saran dari Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kawasan, Dwi Hariyawan yang menjadi perbaikan. Misalnya untuk pengembangan wilayah Kecamatan Menganti dan Kedamean, disarankan menjadi full untuk pemukiman dan pengembangan bisnis.
“Otomatis sawah dan sebagainya di dua kecamatan tersebut diganti di wilayah lain,” ujar dia dengan serius, Rabu (04/01/2023).
Selain itu, Pemkab Gresik disarankan memperhatikan potensi wilayah yang ada untuk nantinya dikembangkan demi mencapai kesejahteraan masyarakat.
“Dan juga mitigasi bencana diperlukan untuk penyusunan RTRW pada wilayah yang rawan bencana dengan tujuan meminimalisir kerusakan serta kerugian yang terjadi,” imbuh Syahrul.
Setelah tahapan pembahasan lintas sektor tersebut, Pemkab Gresik melalui Bappeda masih koordinasi dengan Kementerian ATR BPN untuk melengkapi detail RTRW tersebut.
“Baru kemudian fasilitasi Gubernur sebelum diparipurnakan jadi Perda,” imbuhnya.
Dijelaskan politisi PKB ini, pembagian wilayah dalam penyusunan RTRW Kabupaten Gresik yakni seluas 1 615 Ha untuk cagar alam. Kemudian, seluas 3.919 hektar untuk suaka marga satwa, seluas 1.870 hektar untuk kawasan ekosistem mangrove, selas 2.288 heltar badan air, seluas 1.409 hektar untuk kawasan perlindungan setempat.
“Untuk kawasan budidaya ada juga. Lahan sawah dilindungi (LSD) beda dengan pertambakan yang juga dijadikan sawah ataupun kebun yang dijadikan sawah ketika musim penghujan,”tandas dia.
Sedangkan kawasan budidaya seluas 1.033 hektar untuk kawasan hutan produksi tetap, kemudian seluas 38.564 hektar kawasan tanaman pangan (KTP).
“Ini yang merupakan LSD yakni kawasan tanaman pangan,”jelas dia.
Selanjutnya, seluas 11.672 hektar untuk kawasan hortikultura, seluas 19.856 hektar untuk kawasan perikanan budi daya, seluas 10.501 hektar untuk kawasan peruntukan industri, seluas 15.302 hektar untuk kawasan permukiman perkotaan dan seluas 18.001 hektar untuk kawasan permukiman perdesaan.
“Hanya 99 hektar untuk kawasan pariwisata,”tandas dia
Kemudian seluas 360 heltar untuk badan jalan, seluas 83 hektar untuk kawasan pembangkitan tenaga listrik dan seluas 179 hektar untuk kawasan pertahanan dan keamanan.
‘Jadi, total luasan yakni 125.751 hektar,”pungkas dia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ranperda tentang RTRW Kabupaten Gresik 2021-2041 sempat ditolak oleh Kementerian ATR/BPN akibat luasan LSD yang diajukan Pemkab Gresik tidak memenuhi luasan yang ditentukan. Selain itu, Kementerian ATR/BPN menemukan rencana alih fungsi lahan untuk industri.
Kementerian ATR/BPN mensyaratkan luasan LSD sebesar 39.939 hektar. Hal tersebut berdasarkan hasil peta citra eksisting lahan pertanian di Gresik yang dilakukan Kementerian BPN/ATR. Sedangkan Pemkab Gresik hanya mengajukan luasan 31 ribu hektare di dalam draft ranperda.
Dari hasil bedah kondisi eksisting LSD di Kabupaten Gresik, LSD yang memenuhi ketentuan luasnya hanya 21.194 hektar. Luas yang 18.745 hektar itu belum sesuai. Karena ada rencana peruntukan lain seperti untuk industri, perumahan perkotaan, perumahan perdesaan dan sebagainya. sebagian lagi kondisi eksisting sudah tidak sesuai.
Komentar telah ditutup.