GRESIK, Berita Utama – Setelah sempat beberapa kali tertunda karena surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) belum siap dan majelis hakim mengancam akan melapor ke Jaksa Muda Pengawas (Janwas) Kejagung, akhirnya JPU Danu Bagus Pratama SH dkk membacakan tuntunnya dalam sidang lanjutan perkara penistaan agama dan pelanggaran UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Nur Hudi Didin Arianto Cs, di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (14/02/2023).
“Tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa sudah memenuhi semua unsur-unsur dengan sengaja dan terbukti secara sah bersalah,” kata dia dalam persidangan.
Terdakwa Nurhudi Cs dituntut hukuman pidana kurungan satu tahun penjara dikurangi masa penahanan. Sebab, terdakwa dianggap dengan sengaja terbukti meresahkan masyarakat khususnya umat Islam. Namun, keempat terdakwa tidak mengakui bersalah dan adanya rasa penyesalan atas perbuatannya.
Ditambahkan, keempat terdakwa terbukti melanggar pasal yang berbeda. Nur Hudi selaku pemilik pesanggrahan yang juga anggota DPRD Gresik, Saiful Arif selaku pengantin pria, dan Sutrisno alias Kresna selaku penghulu dijerat Pasal 156A KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP tentang penistaan agama.
Sedangkan, Saiful Fuad alias Arif Saifullah selalu pemilik konten dijerat pasal 156A KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 45A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selanjutnya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Mochammad Fatkhur Rohman, kepada terdakwa memberikan kesempatan untuk membuat nota pembelaan dalam agenda sidang berikutnya.
“Sidang ditunda pada Kamis, 16 Februari 2022 dengan agenda penyampaian nota pembelaan,” pungkasnya.
Komentar telah ditutup.