GRESIK,- Berita Utama-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jalur prestasi perlu dievaluasi oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik. Sebab, wali murid tidak mendapatkan informasi yang cukup ketika verifikasi sertifikat prestasi. Sehingga, hal tersebut dikeluhkan oleh wali murid dengan wadhul ke Ketua Fraksi PKB DPRD Gresik M Syahrul Munir yang turun tangan ke lapangan, Senin (27/05/2024)
“Saya dapat keluhan dari salah satu wali murid sertifikat prestasi anaknya dari sepak bola ditolak Dispendik Gresik,” ujar Ketua Fraksi PKB DPRD Gresik Syahrul Munir.
Setelah berkomunikasi dengan panitia PPDB Dispendik Gresik, alasan penolakan karena sertifikatnya tidak ada tandatangan dari cabang olahraga (cabor). Hanya dari penyelenggara.
“Dalam sertifikat tersebut pakai kop PSSI Gresik. Seharusnya kompetisi tersebut pastinya mendapat izin PSSI,” imbuh pria yang mendaftar sebagai calon bupati Gresik dari PKB ini dengan keheranan.
Syahrul Munir yang juga CEO Klub sepak bola U-12 Sakti Crew tersebut meyakini banyak kompetisi ataupun turnamen yang sertifikatnya tidak ada tandatangan dari cabor. Jika tidak diakui oleh Dispendik Gresik, maka percuma anak-anak ikut kompetisi tapi sertifikatnya tidak bisa digunakan.
“Padahal, baik Dispendik Gresik maupun KONI Gresik dan Cabor jarang menggelar kompetesi,” cetus dia.
Pihaknya telah meminta Dispendik Gresik, KONI dan cabor duduk bersama mencari solusi persoalan ini.
“KONI dan cabor jajarannya jangan hanya memberikan izin kalau ada masyarakat yang menggelar kompetisi. Tapi juga harus menyamakan presepsi terkait konsep sertifikatnya. Harus menyesuaikan dengan kebutuhan Dispendik untuk PPDB,” tegasnya.
Jika KONI dan cabor memberikan izin masyarakat menggelar kompetisi maka semua sertifikat yang dikeluarkan harus ada tanda tangan cabor masing-masing.
“Kami juga minta Dispendik agar pola verifikasi sertifikat prestasi dibikin berjenjang. Tahap awal bisa diverifikasi di sekolah. Kasihan tadi, warga dari Desa Katimoho Kecamatan Kedamean harus jauh-jauh ke kantor Dispendik Gresik, ternyata sampai sini ditolak,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dispendik Gresik Herawan Eka Kusuma mengakui perlu dilakukan evaluasi terkait persoalan konsep sertifikat untuk prestasi olahraga. Pihaknya akan berkomunikasi dengan KONI dan cabornya.
“Terima kasih untuk masukan dan evaluasinya. Ini menjadi masukan kami dan akan kami koordinasikan dengan KONI,” katanya.
Sesuai juknis PPDB, sambung dia, hanya sertifikat prestasi yang dikeluarkan lembaga pemerintah yang diterima.
“Kalau yang akademis, dari Dispendik Gresik atau Kemenag,” ungkapnya.
Sedangkan untuk bidang olahraga, harus dikeluarkan cabor atau KONI. Pihaknya juga mengutamakan kompetisi yang digelar di Gresik. Sebenarnya, lanjut Herawan, meskipun kompetisi tersebut yang menggelar masyarakat umum tidak menjadi soal.
“Asalkan dalam sertifikatnya ada tanda tangan Dispendik atau KONI dan Cabor. Ini untuk memastikan sertifikat tersebut asli,” pungkasnya.
Komentar telah ditutup.