GRESIK, Berita Utama– Gerak cepat dilakukan DPRD Gresik menyikapi penghancuran cagar budaya yakni gedung eks Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC ) milik Kantor Pos Indonesia di Jalan Basuki Rachmad dan masuk dalam kawasan destinasi wisata tempo Doeloe, Bandar Grissee. Apalagi, ada protes keras dari pegiat dan pelestarian sejarah di Gresik.
“Sudah kami agendakan untuk rapat kerja dengN pihak terkait soal pembongkaran cagar budaya itu. Komisi I dan Komisi II telah kita rekomendasi untuk tindaklanjuti dengan rapat kerja bersama pihak terkait, “ujar Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir dengan nada serius, Selasa (27/01/2026)
Politisi PKB tersebut mengaku telah menandatangi undangan rapat kerja soal pembongkaran cagar budaya itu. Dan telah dijadwalkan.
“Rapat kerja telah diagendakan lintas komisi pada Rabu (28/01/2026) pukul 13.00 wib,”tukasnya.
Ditegaskan Syahrul, karena ada potensi pelanggaran hukum dan tata administrasi dalam pembongkaran bangunan cagar budaya, maka bidangnya Komisi I. Sedangkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang membawahi cagar budaya yakni Dinas Kebudayaan Pariwisata Ekonomi Kreatif Pemuda dan Olahraga (Disbudparekrafpora) yang menjadi mitra kerja Komisi II.
Ditegaskan, pembongkaran bangunan cagar budaya tersebut sangat bermasalah dan menjadi fokus dari DPRD Gresik. Pihaknya juga berkoordinasi dengan OPD terkait dan Sekda Gresik.
“Belum ada kordinasi teknis dan OPD belum memberi izin. Koordinasi yang dilakukan hanya permasalahan penataan, bukan pembongkaran cagar budaya,”imbuh dia.
Syahrul mengaku belum mendapat informasi yang valid, tujuan serta peruntukan aset milik PT Pos Indonesia yang merupakan cagar budaya sehingga bangunannya dihancurkan.
“Dalam hearing nanti akan diketahui, untuk apa cagar budaya rata dengan tanah itu. Kami belum mendapat informasi yang valid,”tegasnya.
Penghancuran sebagian struktur bangunan cagar budaya, demi alasan estetika baru atau aksesibilitas dianggap sebagai langkah mundur yang mencederai nilai sejarah.
Sebelumnya, penggiat sejarah dan pelestari budaya melayangkan protes keras tindakan tersebut. Salah satunya Kris Adji AW. Menurut dia, bagunan eks asrama VOC milik PT Pos ini masuk cagar budaya.
Dari data yang dihimpun, berdasarkan keputusan Bupati Gresik Nomor: 028/433/HK/437.12/2020 tentang Eks Asrama VOC sebagai bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
Menetapkan Eks. Asrama VOC di Jalan Basuki Rahmat Nomor 15,17,19, dan 21 Kelurahan Bedilan, Kecamatan Gresik sebagai Bangunan Cagar Budaya peringkat Kabupaten.
“Asrama VOC sebagai Bangunan Cagar Budaya Peingkat Kabupaten oleh Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Gresik, Tanggal 18 Desember 2017, Dokumen Nomor 432-3/014/TACB-Kab. Gresik/18/12/2017 merupakan dokumen yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini. Segala hal yang berkaitan dengan pelestarian Eks.Asrama VOC di Jalan Basuki Rahmat Nomor 15,17,19, dan 21 Kelurahan Bedilan, Kecamatan Gresik sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi surat keputusan Bupati Gresik tahun 2020 yang saat itu, ditandatangani oleh Sambari Halim Radianto.
Atas dasar tersebut, menjadi penguat bahwa dengan dikukuhkannya Kawasan Heritage Bandar Grissee, adalah upaya penyelamatan bangunan di kawasan tersebut. Dengan harapan semua bangunan selamat dan lestari. Hingga bisa dimanfaatkan tanpa mengubah keaslian bangunan.
Komentar telah ditutup.