GRESIK, Berita Utama- Pengaduan permasalahan ketenagakerjaan dari Persatuan Karyawan PT. Indonesia Marina Shipyard (IMS) ditindaklanjuti oleh Komisi IV DPRD Gresik dengan menggelar audiensi dengan dihadiri Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik, dan pimpinan PT. Indonesia Marina Shipyard dan perwakilan dari persatuan karyawan IMS, Senin (12/01/2026)
“Pengaduannya soal uang lembur yang belum dibayar, keterlambatan gaji, koperasi maupun BPJS baik BPJS kesehatan maupun Ketenagakerjaan,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Pondra Priyo Utomo seusai audiensi.

Ditambahkan, ada sekitar 375 orang yang bekerja di PT IMS, baik yang bekerja untuk kegiatan docking kapal maupun undocking. Sedangkan statusnya ada yang karyawan, harian lepas maupun karyawan kontrak lainnya.
Setelah semua pihak menyampaikan pendapat dalam audiensi, sambung Pondra, Komisi IV memberikan kesimpulan dan beberapa poin rekomendasi.
“Ada tujuh poin kesimpulan dan rekomendasi yang kita berikan,”tegas Pondra.
Pertama, prusahaan dan perwakilan pekerja wajib melakukan komunikasi yang komprehensif. Kedua, kekurangan upah pekerja untuk Desember 2025, sesuai kesepakatan mediasi sebelumnya paling lambat dibayarkan pada 15 Januari 2026 ini.
“Ketiga, pembayaran tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan minggu pertama bulan Februari 2026. Dan untuk Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dibayar setiap bulan pada bulan yang sama,”imbuh dia.
Keempat, pembayaran uang lembur, uang docking dan undocking dibayarkan sesuai ketersediaan keuangan perusahaan dengan sistem angsur mulai bulan Februari 2026 sampai paling lambat Agustus 2026.
“Pembayaran gaji setiap bulan dengan tenggang keterlambatan 7 hari,”tukas dia
Perusahaan, sambung dia, boleh melakukan efesiensi di perusahaan dengan catatan menyelesaikan tanggungan kewajiban dan hak-hak pekerja seusai dengan Permenaker nomor 2 tahun 2022.
Terakhir, penyelesaian pembayaran koperasi agar diselesaikan perusahaan pada tahun 2026,”pungkas dia.
Komentar telah ditutup.