GRESIK, Berita Utama – Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCKPKP) Gresik mengultimatm pelaku bisnis property atau pengembang perumahan wajib melengkapi sarana dan prasarana meliputi fasilitas umum (Fasum) maupun fasilitas sosial (Fasos) yang sudah menjadi hak warga penghuni perumahan. Termasuk tempat ibadah baik masjid maupun musala.
Selain itu, pengembang perumahan yang belum menyerahkan fasum dan fasos ke pemerintah daerah (Pemda) diminta segera memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab, lembaga anti rasuah tersebut memerintahkan pemerintah daerah wajib menertiban aset fasum dan fasos dari penguasaan pengembang.
Hal tersebut disampaikan Kepala DCKPKP Gresik, Ida Lailatussa’diyah menanggapi salah satu perumahan di wilayah Kecamatan Kebomas yang belum memenuhi fasum dan fasos sehingga warganya tak punya tempat ibadah atau musala.
“Kalau di site plan ada fasum dan fasos, ya harus segera dibangun. Karena itu sudah menjadi hak fasilitas warga. Kemudian yang belum menyerahkan (fasum-fasos, red) harus segera diserahkan ke pemerintah daerah,” kata dia kepada beritautama.co, Jum’at (7/4/2023).
Kewajiban pengembang perumahan untuk menyerahkan fasum dan fasos ke pemerintah daerah sebagai fasilitas sarana dan prasarana warga telah diatur dalam Permendagri 9/2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Tujuan Utilitas Perumahan dan Permukiman Daerah.
“Kalau tidak diserahkan, nanti dampaknya pemerintah tidak bisa membangun, akhirnya fasum dan fasos yang menjadi hak fasilitas warga penghuni perumahan tidak bisa berkembang,” terang dia.

Permasalahan penertiban aset daerah berupa fasum dan fasos juga menjadi atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, pemerintah daerah diwajibkan menertiban aset fasum dan fasos dari penguasaan pengembang.
Ida Lailatussa’diyah sebelumnya kepada awak media mengakui Pemkab Gresik juga patuh dengan KPK. Sehingga, setiap tahunnya melakukan proses penertiban aset fasum dan fasos ini.Mulai pendataan sampai penyerarahan. Hal tersebt sduah dilaksananakn sejak tahun 2021 silam.
“Tahun 2023 ini, kita targetkan 23 pengembang yang kita lakukan pendataan aset. Berapa yang sdah siap diserahkan, kita belum berani memastikan,” tukasnya.
Sebelumnya, warga yang tinggal di komplek Perumahan Gending Asri RT 3 RW 3 Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas mengeluh karena belum memiliki fasilitas tempat ibadah atau Musala. Dampaknya, mereka terpaksa tadarus Alquran di gardu atau pos kamling selama bulan Ramadan.
Komentar telah ditutup.