GRESIK, Berita Utama– Seluruh anggota DPRD Gresik secara aklamasi menyetujui 5 buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang telah dibahas oleh panitia khusus (pansus) dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahap II tahun 2022 untuk diajukan fasilitasi ke Gubernur Jawa Timur.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nur Hamim, Jum’at (30/12/2022).
Sebelum persetujan, ada tiga pansus yang membacakan hasil kerjanya. Seperti Pansus I yang telah melakukan pembahasan 2 buah ranperda yaitu Ranperda tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serrta Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
“Agar pembahasan dapat mencapai sasaran yang diharapkan serta lebih teliti dan seksama, pembahasannya dilakukan secara bertahap dan konsespsional terutama pengelompokan secara substansial dan redaksional,”ujar Ketua Pansus I, Muchammad Zaifuddin yang membacakan laporannya.
Ditambahkan, pembahasan secara redaksional ranperda tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diubah dan disempurnakan berdasarkan hasil beberapa kali rapat dan konsultasi dengan tim ahli secara rinci dan menyeluruh.
Sedangkan Ranperda BUMDes telah menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Juga telah menyesuaikan substansi sesuai arahan dari Kementerian Hukum dan HAM terkait pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap RanperdaBadan Usaha Milik Desa. Juga telah dilaksanakan finalisasi.
Secara redaksional, telah diubah dan disempurnakan berdasarkan hasil beberapa kali rapat dan konsultasi dengan tim ahli secara rinci dan menyeluruh. Setelah melakukan pembahasan terhadap kedua ranperda, maka Pansus I mengusulkan ranperda tersebut untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) selanjutnya dilakukan prosedur fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur.
“Namun keputusan tertinggi diserahkan kepada rapat paripurna,”
tandas dia.
Komentar telah ditutup.