GRESIK, Berita Utama– Peninggalan berserjarah penyebaran Islam di tanah Jawa, Masjid Ainul Yaqin di kawasan wisata religi Makam Sunan Giri di Desa Giri Kecamatan Kebomas sudah berdiri sekitar tahun 1500 masehi silam. Namun, belum memiliki kepastian hukum karrena belum mengantongi sertipikat.
Namun, pada Jumat (05/07/2024), kepastian hukum telah didapatkan setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan sertifikat wakaf masjid ke pengurus selepas menunaikan salat Jumat disana.
Ada empat sertifikat yang diserahkan Menteri AHY. Yakni sertifikat Yayasan Makam Sunan Giri, Masjid Ainul Yaqin yang berada di Kawasan Makam Sunan Giri, Yayasan Ponpes Darul Ihsan dan Musala Baiturrohmah.
“Sekarang sudah jelas keformalan dari negara. Kami menyerahkan sertifikat wakaf, ini memang membahagiakan bagi kita semua. Khususnya para pimpinan masjid dan para jemaah tentunya yang datang dari seluruh penjuru Indonesia. Yang selalu ramai datang untuk berziarah dan ibadah. Semoga semakin tenang dan nyaman bagi jamaah yang datang,” kata dia.
Ketua Umum DPP Partai Demokrat ini menuturkan, kehadirannya untuk memberikan kepastian hukum atas tanah. Baik untuk perorangan, usaha, yayasan, pondok pesantren dan lembaga-lembaga lainnya.
“Karena permasalahan pertanahan sangat banyak di Indonesia,”ucapnya
Pemberian sertifikat wakaf ini semakin istimewa karena adalah model terbaru. Yakni sertifikat elektronik yang memang saat ini sedang digencarkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Komentar telah ditutup.