GRESIK, Berita Utama – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik tengah melakukan tahapan verifikasi administrasi dukungan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang akan berkontestasi pada pemilu 2024 mendatang. Terdapat sekitar 3.408 dukungan DPD RI di Kabupaten Gresik yang akan diverifikasi. Jumlah itu merujuk pada data surat dukungan yang diterima dari KPU RI.
Ketua KPU Gresik Akhmad Roni mengatakan, mekanisme verifikasi administrasi (vermin) dukungan DPD RI ini tidak jauh berbeda seperti halnya verifikasi partai politik (Parpol) yang sudah berjalan sebelumnya. Mulai dari memeriksa kegandaan baik internal maupun eksternal, memeriksa kesesuaian antara data yang diinput dengan bukti pendukung E-KTP / KK, hingga keberadaan tandatangan.
“Sudah (berjalan, red), yang dilakukan dalam vermin antara lain memeriksa kegandaan baik internal maupun eksternal, memeriksa kesesuaian antara data yang diinput dengan bukti pendukung KTP el/KK, keberadaan tandatangan, terdaftar sebagai pemilih atau tidak, apakah umurnya memenuhi, dan lain sebagainya,” ujarnya kepada beritatama.co, Kamis (12/01/2023)
Roni menjelaskan, verifikasi administrasi dan faktual dukungan bakal calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Timur dilakukan oleh KPU tingkat kabupaten. Namun, verifikasi bakal calon DPD RI ada di KPU tingkat provinsi.
“Daftarnya (DPD RI, red) ke KPU Provinsi bukan ke KPU kab/kota,” terangnya.
Sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2022, bakal calon anggota DPD harus memenuhi jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran di daerah pemilihan para bakal calon DPD RI masing-masing.
Adapun jumlah dukungan minimal pemilih di daerah pemilihan diantaranya, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai dengan 1 juta orang maka harus mendapatkan dukungan paling sedikit seribu pemilih.
Kemudian Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di DPT lebih dari 1 juta sampai dengan 5 juta orang maka harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000 pemilih.
Selanjutnya untuk Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT lebih dari 5 juta sampai dengan 10 juta orang, maka harus mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 pemilih.
Sedangkan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam DPT lebih dari 10 juta sampai dengan 15 juta orang maka harus mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 pemilih.
Sebagai informasi, verifmin dilakukan sejak 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023. Setelah pelaksanaan verifikasi administrasi, tahapan selanjutnya yaitu verifikasi faktual dukungan bakal calon anggota DPD RI yang akan dilaksanakan pada 6-26 Februari 2023.
Komentar telah ditutup.