GRESIK, Berita Utama- Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 mendapat sorotan tajam dari Komisi I DPRD Gresik yang melakukan rapat kerja dengan agenda evaluasi pasca penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Sebab, KPU Gresik mendapat hibah dari APBD Gresik sebesar Rp 65, 6 miliar dan Bawaslu Gresik mendapat jatah hibah sebesar Rp 19,1 miliar. Rapat kerja memanas karena KPU Gresik dinilai gagal menjalankan fungsinya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat (parmas) dengan datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
‘Dulu (Pilkada Gresik tahun 2020-red), partisipasi masyarakat mencapai 81 persen. Bahkan, capaian kita lebih tinggi dari target nasional yang dipatok 77 persen. Sekarang hanya 66 persen dari daftar pemilih tetap (DPT). Rendahnya partisipasi masyarakat ini, menunjukkan kurangnya sosialisasi yang efektif dan massif dilakukan penyelenggara,’ungkap Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik, Elvita Yuliati dengan nada sengit.
Diakui politisi PDIP yang juga mantan komisioner KPU Gresik ini, tugas penyelenggara Pemilu harusnya memberikan kesadaran politik masyarakat dengan informasi yang utuh sehingga masyarakat berpartisipasi dengan datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya.
‘ Banner di desa-desa hanya ada satu, Itupun hanya memberikan informasi tanggal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Seharusnya, penyelenggara memberikan edukasi atau sosialisasi ke masyarakat secara utuh. Termasuk, mengedukasi konsekwensinya ketika memilih kotak kosong yang diperbolehkan secara aturan. Ini tidak dilakukan oleh penyelenggara. Padahal, penyelenggara dibayar oleh Negara untuk melakukan tugas seperti itu. Kegiatan yang dilakukan juga tidak inovatif karena tak menyentuh ke masyarakat. Seperti acara launching yang tidak masuk bagi masyarakat,’cetus dia.
Sejatinya, sambung Vetty-sapaan akrab Elvita Yuliati, ada tiga elemen yang melakukan sosialisasi yakni penyelenggara, peserta Pilkada dan pemilih sendiri.
‘Tapi, penyelenggara ada anggaran untuk sosialisasi. Sedangkan peserta melakukan sosialisasi untuk kepentingannya sendiri,’urai dia.
Sorotan tajam juga berasal dari Anggota Komisi I DPRD Gresik lainnya, Bustami Hasyim. Sebab, pada H-1 sebelum hari tenang menuju ke hari pencoblosan, Komisi I DPRD Gresik sudah melakukan rapat kerja dengan KPU Gresik dan Bawaslu terkait kesiapan dan serapan anggaran hibah untuk Pilkada Serentak 2024.
‘Serapan anggaran untuk sosialisasi ketika H-1 sebelum hari tenang menuju pencoblosan masih 30 persen. Tetapi sekarang, terserap 69 persen untuk anggaran sosialisasi. Masak ada sosialisasi setelah pelaksanaan pencoblosan?. Tidak masuk akal,’tutur dia dengan keheranan, Kamis (19/12/2024).
Untuk itu, politisi PKB tersebut meminta KPU Gresik dan Bawaslu Gresik menyerahkan dokumen Rincian Kegiatan Belanja (RKB ke pimpinan Komisi I untuk dicrosschek ulang antara rencana pengajuannya dan realisasi penggunaannya.
‘Supaya diagendakan ulang untuk rapat kerja,’ujar dia.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Gresik Rizaldi Saputra mengatakan ada beberapa catatan dari Komisi 1 setelah rapat kerja dengan KPU Gresik dan Bawaslu untuk evaluasi pasca pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
‘Kami minta agar KPU dan Bawaslu Gresik melakukan rasionalisasi dan efisiensi anggaran yang berasal dari APBD Gresik pada kegiatan belanja yang memang tidak bersifat urgent; Kegiatan sosialisasi tahapan dan program penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU Gresik belum berjalan efektif, hal ini bisa dilihat dari serapan anggaran dari Kegiatan Sosialiasi yang dilakukan oleh KPU hanya berkisar 25 persen,’tandasnya.
Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, sambung Rizal, dikhawatirkan akan mengurangi tingkat partisipasi pemilih yang akan menyalurkan hak suaranya pada Pemilu Kepala Daerah Tahun 2024
Catatan lainnya, KPU dan Bawaslu Gresik merinci kembali secara detail rekapitulasi Rincian Kegiatan Belanja (RKB) nya sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2024 atau sampai dengan tutup pelaporan pertanggungjawaban anggaran tersebut, atau estimasi realisasi belanja sampai dengan tutup tahun anggaran. ‘Karena masih ada gugatan sengketa Pilkada Gresik ke Mahkamah Konstitusi (MK), penyelenggara menunggu penyampaian salinan permohonan kepada Termohon. Rencananya, siding MK untuk sengketa Pilkada Gresik pada 3 Januari 2025,’pungkas dia.
Komentar telah ditutup.