GRESIK, Berita Utama– Ketua DPRD Gresik M Syahrul Munir meminta perusahaan di Gresik menaikkan batas usia pekerja hingga 50 tahun dalam rekrutmen tenaga kerja.
larangan diskriminasi usia sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 28 Mei 2025.
Sebab, batasan usia maksimal dalam rekrutmen tenaga kerja di sejumlah perusahaan di Gresik mendapat sorotan masyarakat.
Termasuk keluhan ratusan emak-emak ketika audiensi dengan Syahrul yanh mengaku kesulitan memperoleh pekerjaan lantaran faktor usia. Apalagi banyak di antara mereka sedang dirumahkan dari perusahaan sebelumnya.
“Usia 50 tahun masih tergolong produktif dan seharusnya tetap mendapat kesempatan kerja, terutama di posisi yang tidak menuntut kemampuan fisik berlebih,’ujarnya dengan nada serius, Kamis (11/09/2025)
Ditambahkan, surat edaran Kemenaker RI tersebut ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan yang layak, pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi dalam rekrutmen, dan persyaratan usia hanya diperbolehkan jika berkaitan langsung dengan karakteristik pekerjaan. Ketentuan ini juga berlaku bagi penyandang disabilitas.
“Kami minya perusahaan menaati aturan ini, karena pembatasan umur bisa jadi bentuk diskriminasi,” tegasnya.
Terpisah,
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Gresik Zainul Arifin kepada awak media mengakui bahwa persyaratan usia tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pembatasan usia justru menutup peluang bagi pencari kerja yang memiliki pengalaman dan keterampilan yang dibutuhkan perusahaan.
Pihaknua telah menyampaikan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut kepada perusahaan-perusahaan di Gresik.
“Disnaker menghimbau perusahaan agar memberi kesempatan seluas-luasnya kepada pencari kerja tanpa membatasi usia. Bisa jadi mereka yang lebih tua justru memiliki pengalaman yang sangat berharga bagi perusahaan,” pungkas dia.
Komentar telah ditutup.