GRESIK- beritautama.co– Langkah cepat dilakukan Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Gerindra, Taufiqul Umam setelah disambati nelayan dan pembudidaya kepiting di Kecamatan Ujungpangkah yang terancam gulung tikar sebagai imbas kenaikan harga BBM dan larangan ekspor kepiting dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) No. 17 Tahun 2021, maka kepiting yang sedang bertelur dan berukuran kurang dari 12 cm tidak boleh ditangkap untuk konsumsi maupun kegiatan ekspor.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik tersebut langsung mendatangi kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Gresik dan ditemui Kabid Perikanan Tangkap Samsul Arifin serta Kepala Bidang Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Perikanan, Anna Sri Asih Agrijanti, Selasa (20/09/2022)
“Kemarin sudah ada 30 pengepul kepiting yang mengadu ke saya, mereka tidak bisa menjual ke luar negeri. Akibatnya harga kepiting anjlok hingga 50 persen, dari Rp. 200 ribu kini hanya Rp. 100 ribu per kilo,” jelas politisi yang mewakili Kecamatan Ujungpangkah- Panceng dan Dukun itu.
Selain harga kepiting yang murah, lanjut Taufiq, nelayan dan pembudidaya kepiting juga dihadapkan dengan naiknya harga BBM.
“Masyarakat kondisinya sudah sulit, ini malah semakin susah, jangankan untuk ekspor, untuk menjual di pasar lokal aja sering didatangi aparat ” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Anna Sri Asih Agrijanti menyatakan, pada dasarnya aturan Permen Kelautan dan Perikanan (KP) No. 17 Tahun 2021 bertujuan untuk menjaga agar kepiting tidak punah.
“Tentu pemerintah ingin agar anak cucu kita juga dapat menikmati kepiting,” ungkapnya.
Meski begitu, aturan yang baik belum tentu dilapangan juga tidak ada masalah. Semisal terkait ukuran kepiting yang harus 12 cm. Jika di Papua atau Kalimantan mungkin mudah didapat, namun di wilayah Pulau Jawa sangat sulit.
“Tapi ini memang wilayah Kementerian Kelautan dan Perikanan, kami hanya bisa mengusulkan dalam rapat atau forum resmi,” terangnya.
Terpisah, Kepala DKP Gresik Moh. Nadlelah mengatakan, memang aturannya begitu. Tetapi untuk di aturan tersebut pada pasal 8 ayat 5 masih bisa disiasati dengan surat keterangan dari Dinas Perikanan.
“Jadi monggo bapak-bapak pembudidaya atau pengekspor kepiting disiasati mawon dengan surat dari dinas. Bahwa kepiting yang bertelur maupun di atas 12 lebarnya itu dikasih surat bahwa kepiting ini benar-benar dari hasil budidaya kelompok A atau semacamnya,” pungkas dia.