DPRD Gresik Tetapkan 4 Ranperda Usul Prakarsa Dibahas Tahap I Tahun 2022

Beritautama.co - Mei 23, 2022
DPRD Gresik Tetapkan 4 Ranperda Usul Prakarsa Dibahas Tahap I Tahun 2022
BACA.Ketua Komisi I, Muchammad Zaifuddin membacakan usul prakarsa ranperda usulan Komisi I. - (ist)

GRESIK – beritautama.co- Kalangan legislatif resmi menetapkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa dalam tahap I tahun 2022. Hal tersebut diputuskan rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim, Senin (23/05/2022).

Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Zaifuddin  yang membacakan usul prakarsa ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dijelaskan, suatu wilayah/kawasan selalu mengalami pertumbuhan dan perkembangan sesuai dengan dinamika masyarakat dan berbagai kegiatan yang ada, baik itu direncanakan maupun tidak direncanakan.

Akibat dari perkembangan pembangunan sektor perumahan tersebut sudah seharusnya diberikan regulasi formal berupa peraturan daerah (Perda), dengan harapan pengembangan perumahan bisa terkendali dan sesuai dengan peruntukkannya penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud harus mengacu pada Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten dan Peraturan Daerah tentang rencana detail tata ruang Kabupaten.

“Hal tersebut sebagai antisipasi semakin berkurangnya lahan pertanian yang bergeser sebagai kawasan perumahan. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, untuk itu maka diperlukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman di Kabupaten Gresik yang mencabut dan dan dinyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Penyediaan, Penyerahan, Dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman,”tandas dia.

Sedangkan Ketua Komisi II DPRD Gresik Asroin Widyana membacakan usul prakarsa ranperda tentang  Fasilitasi Kemitraan Kegiatan Berusaha di Daerah. Dikatakan, penyusunan ranperda tersbeut menindaklanjuti amanat pasal 176 dan pasal 185 huruf b Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dimana pemerintah kabupaten perlu menetapkan peraturan daerah tentang fasilitasi kemitraan kegiatan berusaha di daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang berlaku.

“Guna mewujudkan kepastian hukum bagi pemerintah kabupaten gresik dalam mewujudkan pembangunan ekonomi daerah dan pertumbuhan perekonomian daerah yang semakin kokoh dan sehat berdasarkan demokrasi ekonomi, maka komisi II perlu membuat usul prakarsa ranperda tentang tentang fasilitasi kemitraan kegiatan berusaha di daerah dan ditetapkan menjadi ranperda inisiatif DPRD Gresik Tahap I tahun 2022,”jelas dia.

Anggota Komisi III,  Abdullah Hamdi yang membacakan usul prakarsa ranperda tentang  Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Gresik. Dijelaskan,

Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Gresik adalah lembaga penyiaran berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemkab Gresik untuk menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio sesuai dengan prinsip-prinsip radio yang independen, netral, mandiri dengan program siaran yang senantiasa berorientasi kepada kepentingan masyarakat dalam menyebarluaskan informasi pembangunan, pendidikan, hiburan, pelestarian budaya daerah, ekonomi dan sosial yang kreatif, edukatif dan berwawasan kebangsaan.

“Sehingga mampu membuka wawasan dan mencerdaskan masyarakat, membangun citra positif daerah serta menjunjung kearifan lokal dengan berorientasi pada kemajuan daerah, regional, dan nasional. Maka perlu dibentuk perda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Gresik,”tukas dia.

Terakhir, Ketua Komisi IV Muhammad membacakan usul prakarsa ranperda tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah. Dijelaskan, bpengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah harus dioptimalkan agar pelaksanaannya lebih berhasil guna, berdaya guna dan dikembangkan sesuai sasaran serta sesuai tujuan.

“Dalam rangka perlindungan, pembinaan dan pelayanan Muzaki, Mustahik dan Amil Zakat, serta sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat maka Pemerintah Daerah dengan kewenangannya dapat mengatur pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah. Maka, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah,”tukas dia.<>

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Target APBD Gresik Tahun 2024 Tak Tercapai masih Defisit Rp 185 M

Target APBD Gresik Tahun 2024 Tak Tercapai masih Defisit Rp 185 M

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Kapolres Gresik : Tidak Ada Ruang untuk Pelanggaran Sekecil Apapun !

Kapolres Gresik : Tidak Ada Ruang untuk Pelanggaran Sekecil Apapun !

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Komisi I DPRD Gresik  Mediasi Konflik Pertanahan Warga Vs JIIPE

Komisi I DPRD Gresik Mediasi Konflik Pertanahan Warga Vs JIIPE

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Upacara Pedang Pora Sambut Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu

Upacara Pedang Pora Sambut Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
DPRD Gresik – Baznas Jajaki Akselerasi Tuntaskan Permasalahan Siswa Miskin Sulit Sekolah

DPRD Gresik – Baznas Jajaki Akselerasi Tuntaskan Permasalahan Siswa Miskin Sulit Sekolah

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Tingkatkan Keselamatan, Satlantas Polres Gresik Lakukan Ramp Check Bus Pariwisata

Tingkatkan Keselamatan, Satlantas Polres Gresik Lakukan Ramp Check Bus Pariwisata

Berita   Daerah   Hukum   Pemerintah   Sorotan
Dukung Program Google for Education, DPRD Gresik Minta Ekosistem Digital Sehat

Dukung Program Google for Education, DPRD Gresik Minta Ekosistem Digital Sehat

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
hari-santri-2023 hamdi-nu