GRESIK – beritautama.co- Kalangan legislatif resmi menetapkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa dalam tahap I tahun 2022. Hal tersebut diputuskan rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim, Senin (23/05/2022).
Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Zaifuddin yang membacakan usul prakarsa ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dijelaskan, suatu wilayah/kawasan selalu mengalami pertumbuhan dan perkembangan sesuai dengan dinamika masyarakat dan berbagai kegiatan yang ada, baik itu direncanakan maupun tidak direncanakan.
Akibat dari perkembangan pembangunan sektor perumahan tersebut sudah seharusnya diberikan regulasi formal berupa peraturan daerah (Perda), dengan harapan pengembangan perumahan bisa terkendali dan sesuai dengan peruntukkannya penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud harus mengacu pada Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten dan Peraturan Daerah tentang rencana detail tata ruang Kabupaten.
“Hal tersebut sebagai antisipasi semakin berkurangnya lahan pertanian yang bergeser sebagai kawasan perumahan. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, untuk itu maka diperlukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman di Kabupaten Gresik yang mencabut dan dan dinyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Penyediaan, Penyerahan, Dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman,”tandas dia.
Sedangkan Ketua Komisi II DPRD Gresik Asroin Widyana membacakan usul prakarsa ranperda tentang Fasilitasi Kemitraan Kegiatan Berusaha di Daerah. Dikatakan, penyusunan ranperda tersbeut menindaklanjuti amanat pasal 176 dan pasal 185 huruf b Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dimana pemerintah kabupaten perlu menetapkan peraturan daerah tentang fasilitasi kemitraan kegiatan berusaha di daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang berlaku.
“Guna mewujudkan kepastian hukum bagi pemerintah kabupaten gresik dalam mewujudkan pembangunan ekonomi daerah dan pertumbuhan perekonomian daerah yang semakin kokoh dan sehat berdasarkan demokrasi ekonomi, maka komisi II perlu membuat usul prakarsa ranperda tentang tentang fasilitasi kemitraan kegiatan berusaha di daerah dan ditetapkan menjadi ranperda inisiatif DPRD Gresik Tahap I tahun 2022,”jelas dia.
Anggota Komisi III, Abdullah Hamdi yang membacakan usul prakarsa ranperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Gresik. Dijelaskan,
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Gresik adalah lembaga penyiaran berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemkab Gresik untuk menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio sesuai dengan prinsip-prinsip radio yang independen, netral, mandiri dengan program siaran yang senantiasa berorientasi kepada kepentingan masyarakat dalam menyebarluaskan informasi pembangunan, pendidikan, hiburan, pelestarian budaya daerah, ekonomi dan sosial yang kreatif, edukatif dan berwawasan kebangsaan.
“Sehingga mampu membuka wawasan dan mencerdaskan masyarakat, membangun citra positif daerah serta menjunjung kearifan lokal dengan berorientasi pada kemajuan daerah, regional, dan nasional. Maka perlu dibentuk perda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Gresik,”tukas dia.
Terakhir, Ketua Komisi IV Muhammad membacakan usul prakarsa ranperda tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah. Dijelaskan, bpengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah harus dioptimalkan agar pelaksanaannya lebih berhasil guna, berdaya guna dan dikembangkan sesuai sasaran serta sesuai tujuan.
“Dalam rangka perlindungan, pembinaan dan pelayanan Muzaki, Mustahik dan Amil Zakat, serta sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat maka Pemerintah Daerah dengan kewenangannya dapat mengatur pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah. Maka, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah,”tukas dia.<>