GRESIK, Berita Utama- Penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa dikhawatirkan menurun imbas dari pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah (TKD) di tahun 2026. Sebab, Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana desa (DD) akan turun.
Namun, Komisi I DPRD Gresik mendesak agar Pemkab Gresik mengupayakan agar Siltap Kades dan perangkat desa tidak turun dibanding tahun 2025 ini
” Kami minta agar ADD tahun 2026 tetap sama dengan tahun 2025, yakni Rp172,7 miliar. Tujuannya agar kinerja pemerintah desa tidak terganggu dan penghasilan perangkat desa tidak terpangkas,” ujar Ketua Komisi I DPRD Gresik, M Rizaldi Syahputra, Selasa (04/11/2025)
Dijelaskan,berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 yang telah disepakati antara DPRD dan Pemkab Gresik, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp3,361 triliun. Jumlah itu bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,596 triliun dan pendapatan transfer Rp1,764 triliun.
Sementara itu, belanja daerah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3,504 triliun. Defisit sebesar Rp143 miliar akan ditutup melalui pos pembiayaan daerah sehingga APBD menjadi seimbang atau nihil defisit.
Angka ini turun signifikan dibandingkan APBD Perubahan 2025 yang mencapai Rp3,945 triliun. Penurunan tersebut disebabkan adanya pemangkasan dana transfer pusat ke daerah sebesar Rp539 miliar.
“Dalam pembahasan rancangan KUA-PPAS, sempat muncul usulan untuk menetapkan ADD 2026 sebesar Rp128 miliar yang terdiri dari dana transfer sebesar Rp88 miliar. Kemudian, APBD Gresik 2026 direncanakan akan menambah sebesar Rp40 miliar dari pendapatan asli daerah (PAD). Masih ada kekurangan sebesar Rp44 miliar dibandingkan ADD tahun 2025. Ini yang tengah diupayakan agar minimal sama,” paparnya.
Ditambahkan Rizaldi, ada informasi kalau
Ketua TAPD Pemkab Gresik ex officio Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, disebut juga telah melakukan lobi ke pemerintah pusat agar besaran ADD bisa tetap dipertahankan.
Rizaldi menambahkan, besaran ADD sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2025. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ADD paling sedikit 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah, setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
ADD dialokasikan secara merata dan berkeadilan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti alokasi dasar, kebutuhan penghasilan tetap perangkat desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, serta tingkat kesulitan geografis.
Selain untuk penghasilan tetap, ADD juga digunakan untuk jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan kepala desa dan perangkat desa, tunjangan BPD, operasional pemerintahan desa, hingga kegiatan prioritas tematik tahunan.
Berdasarkan data yang diterima, Rizaldi menyebut, realisasi penyaluran ADD hingga September 2025 tercatat mencapai Rp129,537 miliar.
Komentar telah ditutup.