GRESIK, Berita Utama– Sebanyak 4 panitia khusus (Pansus) DPRD Gresik disepakati untuk membahas 6 rancangan peraturan daerah (Ranperda) dengan rincian 4 ranperda berasal dari inisiatif DPRD Gresik dan 2 ranperda dari prakarsa pemerintah daerah di penghujung tahun 2024 ini.
Empat ranperda yang berasal dari inisiatif DPRD Gresik yakni Ranperda tentang perubahan Perda nomor 12 tahun 2013 tentang pelayanan publik. Kemudian, Ranperda tentang perdagangan, Ranperda tentang pengelolaan pemakaman dan Ranperda tentang Perubahan Perda Gresik nomor 18 tahun 2006 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Gresik.
Sedangkan Pemkab Gresik menyampaikan 2 rancangan peraturan daerah yang sangat terkait satu dengan lainnya. Yakni,Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 6 tahun 2010 tentang penataan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan (LKMD/LKMK) dan Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW).
Dalam rapat paripurna internal DPRD Gresik yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Mujid Riduan juga telah ditetapkan pimpinan pansus yang dipilih oleh masing-masing anggota pansus berdasarkan nama usulan dari masing-masing fraksi.
“Untuk Ketua Pansus I, ketuanya Ainul Yaqin Tirta Saputra dari F-PKB dan wakil ketuanya Muhammad Ainul Yaqin dari Fraksi Demokrat Nasdem,”ujar Mujid Riduan menegaskan dalam rapat paripurna, Kamis (05/12/2024).
Kemudian Pansus II disepakati ketuanya Wongso Negooro dari F-Golkar dengan Wakil Ketuanya yakni Bustami Hazim dari F-PKB. Untuk Pansus III, disepakati Ketuanya Ahmad Kusrianto dari F-PDIP dengan Wakil Ketuanya Kamja Wiyono dari F-Gerindra. Terakhir, Pansus IV dengan ketuanya Muchammad Zaifuddin dari F-Gerindra dan Wakil Ketua Faqih Usman dari F-PAP.
Adapaun Pansus I membahas 3 ranperda yakni Ranperda tentang perubahan Perda nomor 12 tahun 2013 tentang pelayanan publik , Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 6 tahun 2010 tentang penataan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan (LKMD/LKMK) dan Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW).
Sedangkan Pansus II membahas Ranperda tentang perdagangan. Untuk Pansus III membahas Ranperda tentang pengelolaan pemakaman dan Pansus IV membahas Ranperda tentang Perubahan Perda Gresik nomor 18 tahun 2006 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Gresik.
“Harus mempelajari lagi materinya lebih dalam Ranperda tentang perdagangan. Karena, saya tidak terlibat ketika mengusulkan ranperda itu,”ungkap Wakil Ketua Pansus II, Bustami Hazim.
Untuk menambah referensi agar pembahasan bisa maksimal, politisi yang mewakili Pulau Bawean itu, mengaku menggali informasi ataupun masukan dari koleganya yang dulu mengusulkan ranperda tersebut.
Hal Senada dikakatakan Ketua Pansus IV, Muchammad Zaifuddin yang mengaku masih butuh belajar lebih dalam ketika membahas ranperda tentang Perubahan Perda Gresik nomor 18 tahun 2006 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Gresik. Sebab, dia tidak terlibat dalam pengusulan ranperda tersebut. “Poin-poin yang perlu diubah dalam ranperda, perlu dipelajari lagi. Termasuk, bagaimana menyiapkan sistem penyelenggaran pendidikan di Kabupaten Gresik di masa depan,”pungkas dia.
Komentar telah ditutup.