SUMENEP – Beritautama.co – Pria berinisial SRW ditangkap Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim saat hendak melakukan pengiriman BBM jenis solar dan pertalite tujuan Pulau Raas Kabupaten Sumenep. SRW ditangkap lantaran diduga akan melakukan pengangkutan dan niaga BBM subsidi pemerintah tanpa izin di Pelabuhan Dungkek, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep pada 05 April 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
Sedikitnya, ada sekitar 4,5 ton BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite yang akan digelontorkan oleh SRW.
Direktur Kepolisian Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Jatim Kombes Pol. Puji Hendro Wibowo menyampaikan bahwa penangkapan SRW berangkat dari laporan masyarakat terkait kelangkaan BBM solar di Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep.
Sehingga, melalui informasi tersebut Tim Satgas Gakkum BBM Ditpolairud Polda Jawa Timur bergegas untuk melakukan pemantauan serta pengawasan di daerah kawasan pelabuhan di Sumenep.
“Data tersebut ternyata benar sudah A1, ketika di TKP Pelabuhan Dungkek, Sumenep memang terjadi dugaan pengangkutan niaga BBM,” ucapnya di depan sejumlah awak media, Selasa (12/04/2022) kemarin.
Kombes Pol. Puji Hendro Wibowo mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan dua cara.
Modus yang pertama, pelaku memanfaatkan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi terkait yang seharusnya digunakan untuk sekali angkut.
“Namun ini tidak, bahkan pelaku mengaku melakukan sampai 3 kali angkut,” imbuhnya.
Sementara modus yang kedua, pelaku menggunakan pengisian berulang-ulang dengan menggunakan mobil pelangsir serta menggunakan jeriken.
Dijelaskan, Tim Satgas Gakkum BBM Ditpolairud Polda Jatim berhasil mengamankan barang bukti berupa 90 jeriken berisi biosolar dan 40 jeriken berisi pertalite kurang lebih sekitar 4,5 ton.
“Tersangka mengakui bahwa dirinya menjalankan pekerjaan ini sudah sekitar empat kali,” jelasnya.
Kombes Pol. Puji Hendro Wibowo mengungkapkan bahwa tersangka menjual harga BBM subsidi jenis solar tersebut di kepulauan dengan harga Rp6.500 per liter, selisih Rp1.350 dari harga yang ditetapkan pemerintah yakni Rp5.150.
Sementara BBM jenis pertalite, pelaku mengaku membeli dengan harga Rp7.650 dan dijual dengan harga Rp8.700, dengan selisih Rp1.050 dari harga normal pemerintah.
“Pada sekali angkut pelaku mengaku mendapatkan keuntungan kisaran Rp50 juta, jadi ketika ditotal selama empat kali pelaku sudah mengenyam keuntungan Rp200 juta,” tukasnya. (san/zar)