GRESIK, Berita Utama- Kabupaten Gresik memiliki 356 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang telah berbadan hukum. Jumlah tersebut terdiri atas 330 koperasi desa dan 26 koperasi kelurahan.
Data perkembangan pembangunan per 19 Oktober 2026, sebanyak 259 gerai telah selesai dibangun, enam gerai masih dalam pengerjaan, dan 91 gerai belum dibangun. Capaian ini meningkat dibandingkan data per 14 September 2026, yang mencatat 256 gerai telah selesai dibangun.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Gresik menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Wahana Ekspresi Poesponegoro, Kamis (22/10/2026).
Rakor tersebut dihadiri Wakil Bupati Gresik dr. Asluchul Alif, Komandan Kodim (Dandim) 0817 Gresik Letkol Inf. Fadly Subur Karamaha, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Gresik, serta seluruh camat dan kepala desa.
Dalam rangka memastikan kesiapan operasionalisasi, sebanyak 190 KDKMP ditetapkan sebagai sasaran verifikasi dan validasi. Penetapan tersebut mengacu pada data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (SIMKOPDES) serta rekomendasi lokasi yang dinyatakan siap menjalani proses verifikasi dan validasi oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Wakil Bupati Gresik dr. Asluchul Alif dalam sambutannya, mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembentukan dan pengembangan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Gresik.
Menurutnya, rakor tersebut menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah dan memperkuat koordinasi lintas sektor guna mempercepat operasionalisasi koperasi. Dengan demikian, program strategis nasional tersebut dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian masyarakat.
“Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, Koperasi Merah Putih merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun kemandirian ekonomi desa dan kelurahan, memperkuat distribusi kebutuhan masyarakat, serta membuka peluang usaha dan lapangan pekerjaan. Di Kabupaten Gresik, sebanyak 356 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah berbadan hukum,” ujarnya.
Terbentuknya 356 koperasi berbadan hukum, lanjut dia, merupakan modal awal untuk memperkuat ekonomi masyarakat. Namun, keberhasilan program tersebut tidak hanya diukur dari jumlah koperasi yang terbentuk maupun bangunan gerai yang telah selesai dibangun.
‘Koperasi harus mampu beroperasi secara optimal, menjalankan kegiatan usaha yang produktif, serta memberikan manfaat nyata bagi anggota dan masyarakat di sekitarnya,”imbuh dia.
Wabup Alif juga menyoroti pentingnya peran manajer Koperasi Merah Putih sebagai penggerak utama operasional koperasi. Para manajer dituntut bekerja secara profesional, mampu mengidentifikasi potensi ekonomi wilayah, menyusun strategi usaha, membangun kemitraan, serta mengelola kegiatan bisnis secara terencana dan akuntabel.
Selain profesionalisme manajer, sinergi antara manajer, pengurus, dan pengawas juga menjadi faktor penting dalam memastikan tata kelola koperasi berjalan dengan baik.
“Harapannya masing-masing pihak bisa menjalankan tugas dan kewenangannya secara proporsional, sekaligus mendorong inovasi dan pengembangan usaha yang mampu memberikan nilai tambah bagi koperasi,” pungkas dia.
Komentar telah ditutup.