GRESIK- beritautama.co-Usulan hibah dan bantuan sosial (bansos) untuk dunia pendidikan melalui pokok-pokok pokiran (pokir) DPRD Gresik, masih menjadi polemik. Untuk itu, Komisi IV DPRD mengundang kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Gresik S Haryanto untuk rapat kerja bersama yang berlangsung tertutup, Senin (06/06/2022).
“Kita minta diseragamkan. Karena ada kebijakan sepihak antara pimpinan DPRD Gresik dengan Disdik kalau usulan pokir yang nilainya dibawah Rp 80 juta dalam bentuk barang. Sedangkan kalau nilai usulan hibah dalam pokir diatas Rp 80 juta diberikan dalam bentuk uang ke penerima,”ujar Anggota Komisi IV, Taufiqul Umam seusasi rapat.
Tentu saja, seluruh anggota Komisi IV emosi karena kesepakatan antara pimpinan DPRD dengan Disdik tidak disosialisasikan kepada anggota dewan, khususnya Komisi IV yang menjadi mitra kerjanya.
“Kan tidak bisa sepihak seperti itu. Usulan dari lembaga berdasarkan kebutuhan di lapangan. Kalau butuh membangun sekolah, kan tidak bisa sepenuhnya diberikan dalam bentuk barang saja,”papar dia.
Ditambah lagi, Disdik akan mengalami kesulitan ketika menunjuk penyedia barang sesuai kebutuhan. Sehingga, ada kekhawatiran usulan pokir dewan tidak akan direalisasikan. Padahal, calon penerima sudah menunggu adanya kepastian dari usulan melalui pokir itu.
Hal senada dikatakan Anggota Komisi IV, Abdullah Munir dimana lembaga sebagai calon penerima hibah, seringkali menambah dana secara mandiri untuk merealisaikan pembangun sekolahnya. Maka, anggota menghendaki agar hibah diberikan dalam bentuk uang yang ditransfer langsung ke calon penerima hibah.
“Sulit juga kalau dipisah antara barang dan bentuk dana. Dana hibah itu, toh juga dilaporkan dan diawasi oleh dinas,”tandas dia.
Reaksi keras ditunjukkan anggota Komisi IV lainnya, Jumato. Menurut politisi PDIP ini, kebijakan sepihak tersebut bakal menimbulkan masalah baru. Alasannya, pasti ditemukan kejanggalan ketika dilakukan pemeriksaan badan pemeriksa keuangan (BPK) RI.
“Kenapa harus berbentuk barang?”. Kenapa ada yang diberikan dalam bentuk uang. Ini pasti akan jadi temuan BPK RI ketika melakukan pemeriksaan keuangan. Apalagi sampai ditemukan kalau usulan milik oknum tertentu diberikan dalam bentuk uang dan yang lain dalam bentuk barang,”cetus dia.
Jumanto juga menyayangkan pimpinan DPRD Gresik yang tidak mengajak bicara ketua-ketua fraksi di DPRD Gresik. Padahal, fraksi merupakan kepanjangan tangan dari DPC atau DPD partai politik.
“Di Komisi IV, ada Pak Noto Utomo yang juga ketua fraksi. Ada pak Atek Riduan yang juga ketua fraksi. Tetapi tidak diajak bicara oleh pimpinan dewan,”sergah dia.
Alhasil, Komisi IV sepakat memberikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD Gresik agar diteruskan ke Bupati dimana hibah atau bansos untuk lembaga pendidikan dalam bentuk uang saja. Bahkan kesepakatan rapat kerja Komisi IV dengan Disdik langsung dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama.
“Biar menjadi silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) dalam APBD Gresik kalau hibah ke lembaga pendidikan tidak direalisasikan melalui transfer ke calon penerima hibah. Kalau silpa tinggi, kita tidak bisa mendapat predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) dari BPK RI,”imbuh Anggota Komisi IV lainnya, Bustami Hazim.