Bupati Bojonegoro dan DPRD Bahas Raperda Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan di Sidang Paripurna

Beritautama.co - Juli 14, 2022
Bupati Bojonegoro dan DPRD Bahas Raperda Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan di Sidang Paripurna
Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menyampaikan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang dana abadi pendidikan berkelanjutan saat Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (13/07/2022) - (foto: ist)
|

BOJONEGORO – Beritautama.co – Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menyampaikan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang dana abadi pendidikan berkelanjutan saat Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (13/07/2022). Agenda selanjutnya disepakati dan ditetapkan pada 20 Juli 2022 mendatang.

Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menjelaskan, usulan Pemkab Bojonegoro atas raperda dana abadi pendidikan berkelanjutan daerah dilandasi payung hukum terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Yaitu utamanya pada Pasal 1 Angka 83 tentang Dana Abadi, Pasal 149 Ayat 2, Pasal 164 Ayat 2.

Dia menerangkan, dana abadi pada pemerintah daerah didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana pengelolaan yang dapat digunakan untuk belanja daerah sehingga tidak mengurangi pokoknya.

“Itu hanya benefit of finance-nya yang digunakan,” terangnya.

Adapun syarat utama untuk membentuk dana abadi daerah, lanjutnya, adalah memiliki SiLPA atau sisa anggaran lebih yang tinggi serta memiliki kinerja layanan yang tinggi. Dalam kurun empat tahun terakhir SiLPA Kabupaten Bojonegoro berada pada kisaran Rp2 triliun. Dana bagi hasil (DBH) migas bumi merupakan penyumbang SiLPA terbesar.

“Pembentukan dana abadi merupakan bentuk keseriusan dan komitmen kami dalam pengelolaan hasil sumber daya alam untuk kemaslahatan masyarakat Bojonegoro secara berkelanjutan,” jelasnya.

Menurutnya, sasaran yang akan diwujudkan dalam raperda tentang dana abadi pendidikan berkelanjutan daerah adalah untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul di masa depan melalui pembiayaan pendidikan yang berkelanjutan. Selain itu, juga untuk meningkatkan dan memperkuat kesempatan pendidikan bagi masyarakat dan menjamin keberlangsungngan pendanaan pendidikan bagi generasi berikutnya melalui pengelolaan yang optimal.

Dia menyampaikan bahwa dengan mempertimbangkan kekuatan fiskal daerah dan pemenuhan layanan kebutuhan dasar publik, Pemkab Bojonegoro merencanakan mengalokasikan anggaran pembentukan dana abadi pendidikan berkelanjutan selama tiga tahun ke depan.

“Mulai 2022, 2023, dan 2024 sebesar Rp3 triliun. Dana tersebut nantinya akan ditempatkan di rekening terpisah dengan rekening kas umum daerah yang selama ini digunakan untuk pengelolaan keuangan Kabupaten Bojonegoro,” ujarnya.

Dia menuturkan bahwa hasil pengembangan investasi dari dana abadi yang akan digunakan untuk membiayai pendidikan masyarakat Bojonegoro dalam bentuk beasiswa jenjang pendidikan tinggi. Untuk itu, pihaknya berharap kepada jajaran DPRD untuk segera memproses raperda tentang dana abadi karena masyarakat sudah antusias. Masyarakat, akademisi, mahasiswa, antusias dengan rencana raperda ini. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga senantiasa menyiapkan diri dalam keterlibatan rakor dalam pembahasan raperda ini.

“Mudah-mudahan, 2022 kami sudah bisa mulai menaruh uang di dalam perda tersebut. Kemudian juga termasuk di dalamnya nota keuangan 2023, demikian juga nota keuangan di 2024. Harapan besar raperda ini ditindaklanjuti dan dibahas secara mekanisme sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Abdullah Umar menyampaikan rangkaian tahapan pembahasan raperda. Umar menuturkan, sesuai dengan regulasi, proses perubahan raperda ini sudah dilakukan evaluasi oleh gubernur.

Kemudian, imbuhnya, tahapan selanjutnya dilakukan penyampaian penetapan raperda, lalu penyampaian nota berdasar raperda dana abadi yang baru saja disampaikan bupati. Untuk tahap selanjutnya pemandangan umum fraksi. Dilanjutkan jawaban dari bupati terkait pemandangan umum fraksi dan pembentukan pansus. Baru proses pengesahan undang-undang dana abadi mulai dibahas.

“Pada 20 Juli 2022 nanti ditetapkan agenda pemandangan umum fraksi, sekaligus jawaban bupati terkait pemandangan umum fraksi dan pembentukan pansus raperda dana abadi,” tukasnya. (han/zar)

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Setiap Jum’at Masyarakat Bisa Mengadu Langsung ke Anggota FPKB DPRD Gresik

Setiap Jum’at Masyarakat Bisa Mengadu Langsung ke Anggota FPKB DPRD Gresik

Berita   Daerah   Sorotan
Pemerintah Beri Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen bagi Peserta BPU

Pemerintah Beri Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen bagi Peserta BPU

Berita   Nasional   Pendidikan   Sorotan
Serahkan 468 SK Pengangkatan ASN dan Perjanjian Kontrak PPPK, Ini Pesan Bupati Gresik

Serahkan 468 SK Pengangkatan ASN dan Perjanjian Kontrak PPPK, Ini Pesan Bupati Gresik

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Puluhan Truk Nakal Langgar Jam Operasional

Puluhan Truk Nakal Langgar Jam Operasional

Berita   Daerah   Hukum   Pemerintah   Sorotan
Pansus LKPJ Rekomendasikan Perumda Giri Tirta dan Gresik Migas Dilakukan Due Diligence

Pansus LKPJ Rekomendasikan Perumda Giri Tirta dan Gresik Migas Dilakukan Due Diligence

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Dirut PG Tetap Apresiasi Capaian GPPI di Proliga 2026

Dirut PG Tetap Apresiasi Capaian GPPI di Proliga 2026

Berita   Daerah   Olahraga   Sorotan
SIG Borong 5 Green Label Platinium

SIG Borong 5 Green Label Platinium

Berita   Ekonomi   Nasional   Sorotan
IDUL-FITRI-1446-IKLAN-FRAKSI-scaled