GRESIK, Berita Utama – Pasangan suami istri (pasutri) EP (37) dan RE (36) pelaku pencurian bermotor di Gresik, ditangkap Polres Gresik di tempat kosnya di Kedungdoro, Surabaya. Tim Resmob Polres Gresik yang dipimpin oleh Kanit Pidum Polres Gresik Ipda Komang Andhika. menghadiahi timah panas yang bersarang di kaki kanannya tersangka EP karena berusaha untuk kabur dalam penggerebekan tersebut.
Dari hasil penggebrekan, Tim Resmob Polres Gresik mengamankan beberapa barang bukti diantaranya yakni, 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna hitam nopol W-4601-CF, 1 unit Sepeda Motor Suzuki Satria Warna Kuning Orange nopol L 2860 KN (BB Sarana), satu set kunci T, rekaman CCTV Desa Karangrejo Manyar, 1 jaket panjang warna biru muda, 1 topi warna putih merk Stussy, dan 1 celana jeans
“Ini momentumnya pas sekali. Apalagi istrinya juga terlibat dalam aksi pencurian bermotor,” kata Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan saat ditemui beritautama.co di Mapolres Gresik, Kamis (16/02/2023).
Awalnya, tim Resmob Res Gresik (Team Opsnal Utara) yang dipimpin oleh Kanit Pidum Polres Gresik Ipda Komang Andhika mendapatkan informasi telah terjadi tindak pidana curanmor.
Kemudian dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku pencurian sedang berada di dalam kamar kos daerah Kedungdoro Kota Surabaya..
Sejatinya, Polres Gresik sejak lama merencanakan melakukan penggerebekan. Namun, gagal lantaran pelaku sedang dalam posisi bersama keluarganya.
“Ada yang lagi bersama anaknya di rumah,” imbuh dia.
Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan bahwa motif pencurian yang dilakukan untuk menyambung kebutuhan hidup sehari-harinya.
“Sepeda yang dicuri ini dijual di Facebook dengan kisaran harga Rp 2 sampai Rp 4 juta,” kata dia.
Dihadapan penyidik, tersangka EP yang bekerja sebagai sopir pengantar tiner telah melakukan aksinya selama 7 bulan.
“Sementara ini dari laporan pengaduan (LP) yang masuk masih dari empat TKP yaitu dua TKP di Manyar, Dukun, dan Bungah. Untuk TKP lainya masih kita telusuri dan dalami lagi,” tambah dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku pencurian tersebut dijerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara.
Komentar telah ditutup.