GRESIK, Berita Utama- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat DPRD Kabupaten Gresik untuk kali pertama menorehkan prestasi dengan dinobatkan sebagai Pengelola JDIH Terbaik III dalam kategori Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota Terbaik se-Jawa Timur tahun 2025. Penghargaan diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa didampingi Wagub Emil Dardak yang diterima oleh Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional di Gedung Negara Grahadi, Selasa (20/05/2025).
“Terima Kasih atas semua kinerja Pimpinan, Anggota DPRD, Sekretariat, masyarakat, dan semua yang terlibat. Ini menjadi penghargaan JDIH kategori Sekretariat Dewan dari Provinsi Jawa Timur untuk Kabupaten Gresik. Penghargaan ini merupakan penghargaan perdana bagi Sekretariat DPRD Gresik untuk kategori tersebut,”ujar Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir setelah menerima penghargaan.
Ditambahkannnya, penghargaan tersebut menjadi bukti nyata komitmen DPRD Gresik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis layanan informasi publik. Melalui JDIH, masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai dokumen hukum daerah secara daring, mulai dari peraturan daerah, peraturan bupati, keputusan kepala daerah, hingga produk hukum lainnya.
“Ini menunjukkan bahwa di DPRD Gresik sudah menunjukkan kualitas transparansi informasi mengenai produk-produk hukum kepada masyarakat,”tegas dia.
Sebagai informasi, JDIH berfungsi sebagai pusat dokumentasi dan informasi hukum daerah yang terintegrasi dan dikelola secara sistematis. Keberadaan JDIH sangat penting dalam mendukung terwujudnya pemerintahan terbuka (open government), memperkuat kesadaran hukum masyarakat, serta mendorong partisipasi publik dalam proses perumusan kebijakan daerah.Sekretariat DPRD adalah unsur pendukung DPRD yang bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli.
Sekretariat DPRD merupakan bagian integral dari JDIHN (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional). Mereka bertugas untuk mengumpulkan, menyusun, menyimpan, dan menyebarkan informasi hukum di tingkat daerah.
Dengan adanya JDIH, sekretariat DPRD dapat mengakses informasi hukum dengan mudah dan cepat, sehingga dapat mendukung tugas dan fungsi DPRD dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Keberadaan JDIH tidak hanya berfungsi sebagai sistem kearsipan digital, tetapi juga merupakan bentuk pelayanan hukum kepada masyarakat. Sekaligus sumber informasi terpercaya bagi akademisi, pelaku usaha, maupun perangkat daerah dalam menyusun dan menyesuaikan kebijakan.
Komentar telah ditutup.