GRESIK, Berita Utama- Dua tersangka geng motor yang melakukan pengeroyokan kepada korbannya, Muhammad Ari Kurniawan dan Ega Maulana yang merupakan warga Desa Setro, Kecamatan Menganti berhasil ditangkap Polsek Menganti. Kedua tersangka yakni DT (20) warga Laban, Menganti dan ANA yang masih di bawah umur asal Menganti.
“Modus operandi pelaku memukul korban mengunakan alat ruyung kemudian melakukan pengrusakan kaca jendela rumah milik korban Rizky Ardiansyah,” ujar Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah, Selasa (16/04/2024).
Dijelaskan, kejadian berawal ketika korban akan menonton cek sound sahur di lokasi kejadian pada akhir Ramadan lalu. Tiba -tiba datang pelaku DT dan temannya kurang lebih 10 orang konvoi naik sepeda motor. Mereka langsung menghampiri dan memukul Muhammad Ari Kurniawan sebanyak satu kali hingga mengenai jari tengah dan telujuk sebelah kanan dan mengalami luka. Selain itu, korban lainnya Ega Maulana dipukul juga oleh pelaku hingga mengenai pundak sebelah kiri dengan menggunakan alat berupa ruyung hingga mengalami luka.
Tak puas sampai disitu, mereka melakukan pengerusakan kaca jendela rumah milik Rizky Ardiansyah hingga pecah dan rusak, Setelah melakukan pemukulan dan pengerusakan di TKP, mereka kabur.
Akibat kejadian tersebut korban para korban dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menganti. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP barang siapa secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” pungkas dia.
Komentar telah ditutup.