Pencantuman BPJS untuk Urus Tanah, PKB: Ada Orang Jahat di Sekeliling Presiden

Beritautama.co - Februari 21, 2022
Pencantuman BPJS untuk Urus Tanah, PKB: Ada Orang Jahat di Sekeliling Presiden
 - (Beritautama.co)
|
Editor

Nasional – Beritautama.co – Wakil Sekretaris Jendral DPP Partai Kebangkitan Bangsa mulai bersuara soal kebijakan pemerintah akhir-akhir ini, Luqman Hakim Wakil Sekjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), meminta Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil membatalkan kebijakan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam pengurusan layanan pertanahan.

Luqman Hakim mencurigai ada orang jahat di sekitar Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait berbagai kebijakan kontroversial beberapa waktu terakhir ini.

Pasalnya, setelah kisruh peraturan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang baru bisa diambil pekerja di usia 56 tahun, kini muncul lagi aturan syarat untuk jual-beli tanah yang mensyaratkan dokumen BPJS Kesehatan.

“Terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagian dari praktik kekuasaan irasional dan sewenang-wenang,” ujar Luqman Hakim, Minggu (20/2/2022).

Luqman menyebutkan tidak ada hubungan yang jelas antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan. Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara.

“Dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya. Lahirnya kebijakan ini membuat saya curiga adanya anasir jahat yang menyusup di sekitar Presiden Jokowi dan jajaran kabinetnya dan dengan sengaja mendorong lahirnya kebijakan yang membenturkan presiden dengan rakyat,” ungkap Luqman Hakim.

Luqman melihat dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 terdapat kekeliruan yang terkait dengan masalah pertanahan. “Seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu presiden, memberi masukan agar inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan. Jangan malah sebaliknya, bersikap seolah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian ATR/BPN membuat aturan yang mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam pengurusan hak atas tanah oleh rakyat. Aturan ini sebagai penjabaran dari Intruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 dan akan berlaku mulai 1 Maret 2022.

Komentar telah ditutup.

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Pastikan Ketersediaan Pasokan Semen di Aceh, SIG Lakukan Ini

Pastikan Ketersediaan Pasokan Semen di Aceh, SIG Lakukan Ini

Berita   Ekonomi   Nasional   Sorotan
62 Desa di 11 Kecamatan di Gresik Berpotensi Krisis Air Bersih

62 Desa di 11 Kecamatan di Gresik Berpotensi Krisis Air Bersih

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
DPRD Gresik Bantu Fasilitasi 8 Paskibraka Asal Bawean yang Tertahan Akibat Tak Ada Kapal

DPRD Gresik Bantu Fasilitasi 8 Paskibraka Asal Bawean yang Tertahan Akibat Tak Ada Kapal

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Pendidikan   Sorotan
Polres Gresik Ungkap 14 Kasus dan 17 Tersangka dalam Operasi Tumpas Semeru 2026

Polres Gresik Ungkap 14 Kasus dan 17 Tersangka dalam Operasi Tumpas Semeru 2026

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Indonesia Komitmen Bersinergi dengan ILO Hadapi Perubahan Dunia Kerja 

Indonesia Komitmen Bersinergi dengan ILO Hadapi Perubahan Dunia Kerja 

Berita   Nasional   Sorotan
DPRD Gresik – Pelaku Usaha Sektor Properti Perkuat Sinergi

DPRD Gresik – Pelaku Usaha Sektor Properti Perkuat Sinergi

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Polsek Cerme Ungkap Kasus Penipuan Calo Ekspedisi ke Kalteng

Polsek Cerme Ungkap Kasus Penipuan Calo Ekspedisi ke Kalteng

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
IDUL-FITRI-1446-IKLAN-FRAKSI-scaled