GRESIK, Berita Utama- Mutasi pejabat yang dilakukan Bupati Gresik pada 22 Maret 2024 lalu, menuai kontroversi sebab dianggap melanggar Surat Edaran Kemendagri nomor 100.2.1.3/1575/SJ bertanggal 29 Maret 2024 tentang kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.
Dalam SE Mendagri diatur Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Sanksi apabila melanggar, maka Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Merespon hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik terus menjalin komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Gresik Ahmad Washil Miftahul Rachman, Rabu (17/04/2024)
Ditegaskan, Pemkab Gresik pada dasarnya selalu taat pada peraturan dan perundangan yang berlaku. Terkait polemik yang muncul seputar mutasi tanggal 22 Maret 2024, kata Washil, masih menunggu surat rekomendasi dari Kemendagri.
“Surat edaran tersebut bertanggal 29 Maret 2024, sedangkan kita sudah melakukan mutasi pada tanggal 22 Maret 2024. Saat ini kita sudah berkirim surat melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait surat edaran tersebut. Apapun rekomendasi dari provinsi maupun Kemendagri akan kita patuhi,” tegas dia.
Sambil menunggu rekomendasi turun dari Kemendagri, sambung dia, pejabat yang sudah dilantik diharapkan tetap melakukan tugas sebagaimana mestinya.
“Selagi menunggu rekomendasi lebih lanjut dari Kemendagri, saya harapkan tetap menjalankan tugas masing-masing. Ini juga agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo yang menjelaskan, sebelum melakukan mutasi 22 Maret 2024 lalu, sejatinya Pemkab Gresik sudah mengantongi izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanggal 4 Maret 2024 untuk melantik jajaran pejabat Eselon II. Dengan adanya surat edaran dari Kemendagri tersebut, keputusan terkait mutasi 22 Maret 2024 akan menunggu turunnya rekomendasi dari Kemendagri.
“Perlu diketahui bahwa ada banyak kabupaten/kota yang juga melakukan mutasi di tanggal tersebut. Begitu ada surat edaran tersebut, kita dari Kabupaten Gresik berkirim surat ke Pemprov Jatim untuk menerima arahan lebih lanjut. Apapun rekomendasinya, akan kita jalankan,” ungkapnya. Sebagaimana diketahui, sebanyak 147 pejabat dilantik dan diambil sumpahnya pada mutasi yang dilaksanakan 22 Maret 2024. Dalam mutasi tersebut juga dilantik pejabat eselon II hasil dari seleksi terbuka jabatan tinggi pratama.
Komentar telah ditutup.