GRESIK, Berita Utama– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik terus mematangkan persiapan menjelang masa kampanye dengan mengadakan rapat koordinasi (Rakor) dengan Kesbangpol, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) , Bawaslu, dan Satpol PP terkait titik pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Komisioner KPU Gresik Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Makmun, mengatakan bahwa rakor tersebut merupakan amanah UU No. 7/2023 tentang Pemilu. Dimana Pasal 298 mengharuskan KPU berkoordinasi dengan Pemda terkait persiapan penentuan titik lokasi pemasangan APK.
“Apalagi ada juga Perbup Gresik No. 9/2016 tentang Penyelenggaraan Reklame, ini yang akan jadi bahasan utama dalam rakor,” jelas dia, Senin (6/11/2023).
Selain itu, Makmun juga menjelaskan gambaran umum tentang timeline tahapan masa kampanye untuk pemilu 2024.
“Masa kampanye akan dilakukan serentak selama 75 hari, mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2023. Kemudian ada juga metode kampanye tertentu yakni, rapat Umum dan iklan kampanye yang hanya dapat dilakukan selama 21 hari, terhitung mulai 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024,” terang dia.
Sementara itu, Angga, perwakilan Dishub Gresik memberikan masukan pihaknya akan menertibkan angkutan umum yang ditempel stiker caleg.
“Karena angkutan umum tidak bisa menjadi alat pemasangan APK,” jelas
Sedangkan Sekretaris DLH Gresik Muhammad Syamsul Arifin juga menghimbau, agar pemasangan APK tidak merusak lingkungan, utamanya pohon-pohon disepanjang jalan.
”Pemasangan APK kalau bisa menghindari Ruang Taman Hijau (RTH), karena hal itu dapat menghalangi penyiraman tanaman,” ujar dia.
Usulan dan masukan tersebut menjadi masukan dan disampaikan dalam rapat pleno KPU Gresik.
Komentar telah ditutup.