GRESIK, Berita Utama- Koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk mewujudkan perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi seluruh tenaga kerja yang ada di Kabupaten Gresik, khususnya jaminan bagi tenaga kerja rentan.
Hal tersebut dikatakan Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir ketika menerima kunjungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BPJS TK) Cabang Gresik yang diwakili oleh Kepala Bidang Kepesertaan BPJS TK Cabang Gresik, Den Iman D.P.
“Kategori pekerja rentan selama ini belum terpenuhi dengan baik,” ucap Syahrul Munir didampingi Anggota Komisi IV DPRD Gresik, Imam Syaifudin, Rabu (25/06/2205)
Dicontohkan, pekerja rentan yang ada di tingkat desa. Padahal, premi sangat murah yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 10.000 dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 6.800,-. Maka premi perbulannya hanya sebesar Rp 16.800,-.
JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, sedangkan JKM memberikan perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja.
“Mungkin nanti akan kita bahas lebih lanjut karena menyangkut adanya jaminan bagi guru TPQ, tukang, marbot masjid, dan pekerja bukan upah lain yang ada di desa-desa,”katanya.
Diakui Syahrul, pekerja rentan dulu pernah dianggarkan melalui Dana Desa (DD), namun sudah tidak lagi dianggarkan karena terbentur dengan ketentuan penggunaan Dana Desa (DD)
“Kita akan evaluasi lebih lanjut. Bisa diupayakan melalui dana BHP (bagi hasil pajak dan retribusi daerah) ke desa,” tukas dia.
Sementara itu, Kabid Kepesertaan BPJS TK Cabang Gresik Den Iman D.P. memberikan penjelasan yakni perusahan di Gresik belum sepenuhnya mendaftarkan pekerjanya di BPJS TK. Bahkan, jumlahnya masih di bawah 50% yang terdaftar di BPJS TK Cabang Gresik.
Selain itu, mengenai jaminan ketenagakerjaan. Dalam rangka memastikan perlindungan dan manfaat Jaminan Sosial bagi tenaga kerja dan
keluarganya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan menindaklanjuti INPRES No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dipaparkan bawa pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik berdasarkan data kepesertaan yang terdaftar di Kantor Cabang Gresik telah melindungi peserta yakni tenaga kerja Penerima Upah (PU) sebanyak 202.677 tenaga kerja. Kemudian, tenaga kerja Bukan Penerima Upah (BPU) sebanyak 10.141 tenaga kerja dan tenaga kerja Jasa Kontruksi sebanyak 90.121 tenaga kerja.
‘”Capaian tersebut belum melindungi seluruh angkatan kerja di Kabupaten Gresik sebesar 650.956 tenaga kerja,”pungkas dia.
Komentar telah ditutup.