GRESIK, Berita Utama- Merespon banyaknya keluhan dari masyarakat yang kurang diberdayakan serta minimnya pembangunan di kelurahan, Komisi II DPRD Gresik menginisiasi dengan mengusulkan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pemberdayaan masyarakat kelurahan.
Daft ranperda tersebut masih dibahas untuk penyusunan naskah akademik (NA) dengan tim ahli dari Universitas Jember (Unej) sebelum dibahas dan disahkan bersama eksekutif nantinya. Namun, masih terjadi tarik ulur yang alot untuk materi yang bakal dinormakan atau diatur dalam draft ranperda tersebut.
Anggota Komisi II DPRD Gresik M Syahrul Munir mengatakan, ketika ada alas hukumnya diharapkan akselerasi dalam pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat serta peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna.
“Anggaran yang diterima oleh kelurahan sangat minim. Hanya dialokasikan sekitar Rp 200 juta. Maka, draft ranperda ini mengamanatkan alokasi anggaran kelurahan sebagaimana besaran dana desa (DD) yang paling minimal. Misalkan, ada desa yang menerima DD dari pemerintah pusat sebesar Rp 400 juta, maka dakel harus minimal sama,”papar dia dengan nada serius, Kamis (16/03/2023).
Selama ini, sambung dia, kelurahan mendapatkan alokasi dana berupa Dana Kelurahan (dakel) yang ada di kecamatan. Disisi lain, dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat pada akhir-akhir ini tidak bisa diharapkan.
“Karena ada instruksi khusus penggunaan DAU tersebut,”imbuhnya.
Dengan peningkatan dakel, Komisi II DPRD Gresik berharap ada semagat dan gairah pemberdayaan pada usaha kecil menengah (UMKM) maupun masyarakat kelurahan.
“Melalui ranperda ini, kita mengusulkan diterapkan pola swakelola tipe tiga dan tipe empat. Sehingga, kelompok masyarakat di kelurahan bisa terlibat dan mengawasi pembangunan secara langsung,”
tegas dia.
Maka dalam raperda juga mengatur pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang akan membantu kelancaran pelaksanaan tugas lurah. LKK adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, Rukun Warga, Rukun Tetangga dan Karang Taruna.
Hanya saja, ada masalah lain yang mendasar di kelurahan. Yakni, kekurangan tenaga aparatur sipil negeri (ASN). Dimana banyak jabatan kepala seksi (kasi) dan jabatan fungsinal yang tak terisi. Praktis, hanya kepala kelurahan dan sekretaris kelurahan (sekkel) yang diisi. Selebihnya, lanjut Syahrul, tenaga harian lepas (THL) yang diperbantukan di kantor kelurahan.
“Dengan adanya ranperda ini, tentu menjadi ruang koreksi agar jumlah dan kualitas sumber daya manusia (SDM) di kelurahan bisa terpenuhi dengan baik, karena SDM di kelurahan jumlahnya sangat sedikit,”pungkas dia.
Komentar telah ditutup.