SUMENEP – Beritautama.co – Tim Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil menangkap pria berinisial FH, Warga Desa Bullaan, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di pinggir jalan Desa Pangarangan, Sumenep, Senin (14/02/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kabag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan, penangkapan tersebut bermula dari sejumlah laporan masyarakat bahwa terlapor kerap kali melakukan transaksi barang terlarang tersebut.
“Kemudian tim kami mendapat informasi bahwa terlapor membawa narkotika jenis sabu berada di pinggir jalan Desa Pangarangan,” ujarnya, Selasa (15/02/2022).
AKP Widiarti melanjutkan, saat petugas menuju lokasi tersebut langsung mendapati terlapor yang baru turun dari sepeda motornya, sehingga petugas langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap FH.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang diselipkan dalam plastik bungkus rokok dan disimpan di dalam gulungan sarung,” imbuhnya.
Dalam proses penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa 2 poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, masing-masing berat kotor ± 0,16 gram dan 0,20 gram (total 0,36 gram), 1 buah pipet kaca warna bening, sobekan tisu warna putih sebagai bungkus pipet, 1 buah korek api gas, 1 (satu) unit HP warna putih, 1 (satu) bungkus rokok, dan 1 unit sepeda motor.
Selanjutnya, FH berikut barang buktinya diamankan di Rutan Polres Sumenep guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Akibat dari perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (smnp1/zar)
Komentar telah ditutup.