Site icon Beritautama.co

Ratusan Buruh PT Indonesia Marina Shipyard Geruduk DPRD Gresik


GRESIK, Berita Utama – Ratusan buruh yang bergabung dalam DPC FSP Kahutindo Kabupaten Gresik menggeruduk kantor DRPD Gresik, Kamis (09/07/2026)
Mereka wadul dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja yang belum dipenuhi PT. Indonesia Marina Shipyard.
Untuk itu, mereka menuntut pembayaran pesangon, upah, hak pensiun, hingga upah lembur yang dinilai belum diselesaikan perusahaan. Mereka juga memprotes kebijakan pembayaran pesangon yang disebut dicicil hingga 36 kali.
Akhirnya, massa ditemui langsung oleh
Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir bersama Komisi IV DPRD Gresik, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dengan penjagaan ketat dari kepolisian, dan Satpol PP Gresik. Di hadapan pengunjukrasa, Syahrul menegaskan DPRD berkomitmen mengawal penyelesaian persoalan tersebut.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti seluruh persoalan terkait hak-hak normatif pekerja di PT Indonesia Marina Shipyard. Hak-hak pekerja yang belum dibayarkan harus mendapatkan penyelesaian,”ujar dia dihadapan pengunjukrasa di depan kantor DPRD Gresik.
Dari hasil audiensi yang telah dilakukan oleh DPRD Gresik, ditemukan sejumlah persoalan, mulai dari pesangon yang dicicil selama 36 kali, upah lembur yang belum dibayarkan, dugaan pemberian upah di bawah ketentuan, hingga pesangon bagi pekerja yang terkena PHK yang masih belum diterima.
Untuk itu, pihaknya akan segera memanggil manajemen PT. Indonesia Marina Shipyard untuk mengikuti proses mediasi bersama perwakilan buruh. Selain itu, DPRD juga menyiapkan langkah hukum apabila penyelesaian melalui mediasi tidak membuahkan hasil.

“Kami akan meminta Disnaker melakukan telaah terhadap dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja. Hasil kajian itu akan kami rekomendasikan kepada Disnaker Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan pengawasan lebih lanjut, sekaligus disampaikan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kabupaten Gresik agar ada kepastian hukum. DPRD akan terus mengawal perjuangan para pekerja hingga hak-hak mereka dipenuhi oleh perusahaan,”ucap Ketua DPC PKB Gresik ini.

Sementara itu, Ketua DPC FSP Kahutindo Kabupaten Gresik, Agus Salim, menyampaikan aksi tersebut dilakukan karena banyak hak pekerja yang hingga kini belum dipenuhi oleh PT. Indonesia Marina Shipyard.
Selain pesangon yang dicicil hingga 36 kali,lanjut dia, perusahaan juga diduga tidak memberikan hak pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Dalam PKB, pekerja seharusnya memperoleh manfaat pensiun sebesar 1,75 kali ketentuan, namun perusahaan hanya memberikan satu kali. Kemudian para pekerja yang masih aktif bekerja di perusahaan juga belum menerima gaji selama hampir dua bulan.

Selain persoalan tersebut, masih terdapat dugaan pelanggaran hak normatif lainnya, seperti pembayaran upah di bawah ketentuan dan upah lembur yang belum diselesaikan.

“Kesepakatan yang sebelumnya telah dicapai juga diingkari oleh pihak perusahaan. Karena itu kami meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gresik mengawal penyelesaian kasus ini hingga hak-hak pekerja benar-benar dipenuhi,” pintanya.

Exit mobile version