Site icon Beritautama.co

Pro Kontra di DPRD Gresik Warnai Usulan Ranperda Perubahan Larangan Peredaran Miras

Rapat internal yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik dengan mengundang pimpinan komisi-komisi terkait usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tahun 2027


GRESIK, Berita Utama – Rapat internal yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik dengan mengundang pimpinan komisi-komisi terkait usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tahun 2027, diskusinya sudah berlangsung alot, Senin (12/10/2026).
Pemicunya, Bapemperda DPRD Gresik yang mengusulkan perubahan ranperda No  19 tahun 2004 tentang larangan peredaran minuman keras (miras).
“Pro dan kontra susah terjadi dalam diskusi ketika Bapemperda mengusulkan Ranperda perubahan tentang larangan peredaran miras. Ada yang setuju tidak dilarang total tetapi dengan pembatasan, ad yang tetap dilarang tanpa kecuali tetapi sanksinya disesuaikan dengan regulasi yang ada,”ujar Ketua Bapemperda DPRD Gresik, H Khoirul Huda.
Bagi yang sepakat peredarannya tidak dilarang total dan boleh disediakan ditempat khusus seperti hotel bintang tiga atau empat, sambung dia, karena ada dasar hukumnya yakni Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Regulasi tersebut menegaskan bahwa minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya dapat dijual untuk diminum langsung di tempat pada Hotel, Bar, dan Restoran yang telah memenuhi persyaratan di bidang kepariwisataan.
Juga ada Perpres No. 49 Tahun 2021, di mana pemerintah menutup investasi baru untuk pabrik miras, namun perdagangan eceran/penjualan langsung minol di tempat tertentu (seperti hotel berbintang) tetap diperbolehkan secara ketat.
“Juga adanya pertimbangan bisa jadi pendapatan asli daerah (PAD) dari perizinannya karena fiskal dari pusat terus menurun,’ulas dia.
Apalagi, banyak industri di Gresik yang  mempekerjakan ekspatriat. Mereka membutuhkan minol karena kebiasannya. Juga, ada hotel bintang 3 dan 4 yang sudah berdiri di Gresik.
” Namun yang menolak juga punya pertimbangan dan dasar hukum juga,”tegasnya.
Selain Gresik dikenal kota santri, maka tidak boleh ada peredaran miras. Meskipun hukum nasional mengizinkan, penerapannya di lapangan dikembalikan ke klasifikasi bintang dan peraturan daerah masing-masing.
“Kalau saya tidak setuju ada pengecualian dalam peredaran miras. Harus dilarang semuanya. Gresik kota Santri. Saya setuju perubahan Perda itu (larangan peredaran miras) dengan mengubah sanksi lebih berat sesuai aturan yang berlaku,”ucap Wakil Ketua Komisi II DPRD Gresik, H Muchammad sesuai rapat dengan Bapemperda.
Menurutnya, sanksi yang terlalu ringan membuat pengedar miras masih nekad meskipun berulangkali tim gabungan melakukan razia.

Exit mobile version