Site icon Beritautama.co

Pansus II DPRD Gresik Tetap Masukkan Aset Pemkab Jadi Penyertaan Modal BPR Bank Gresik


GRESIK, Berita Utama- Panitia khusus (pansus) II DPRD Gresik yang membahas
Rancangan Peraturan Daerah (ranperda)tentang Perusahaan Perseroan Daerah(Perseoda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Gresik telah menyelesaikan tugasnya dan laporannya disampaikan dalam rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, Senin (30/06/2025).
“Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Gresik (Perumda) BPR Bank Gresik), yang sebelumnya dibentuk melalui Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Gresik, kini dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi terbaru. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian guna memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ketua Pansus II DPRD Gresik, Yuyun Wahyudi ketika membacakan laporannya
Ditambahkan, Pemkab Gresik menyusun Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Gresik, sebagai bagian dari kewenangan daerah dan bentuk kemandirian daerah otonom dalam mengatur urusan rumah tangganya. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan peralihan dalam Pasal 314 huruf c dan huruf d UU Nomor 4 Tahun 2023, yang mengatur perubahan nomenklatur “Bank Perkreditan Rakyat” menjadi “Bank Perekonomian Rakyat” harus dilakukan paling lambat dalam jangka waktu 2 tahun sejak UU tersebut diundangkan.
“Perubahan bentuk badan hukum bagi Bank Perkreditan Rakyat yang bukan berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi, wajib dilaksanakan dalam jangka waktu tiga tahun,”jelas dia.
Adapun pokok-pokok pembahasan dalam ranperda tersebut yakni di Ketentuan Umum pada Pasal 1 Ayat (5) yang mengatur penyertaan modal daerah tidak lagi terbatas hanya dalam bentuk uang, tetapi juga dapat berupa barang milik daerah.
” Dengan demikian, penyertaan modal daerah diartikan sebagai bentuk investasi pemerintah daerah yang dapat berupa uang dan/atau barang milik daerah pada BUMD dengan memperoleh hak kepemilikan yang diperhitungkan sebagai modal atau saham,”papar dia.
Kemudian, Perubahan Bentuk Badan Hukum, Nama, dan Kedudukan yang diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) berbunyi PT BPR Bank Gresik (Perseroda) berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten Gresik.
Kemudian Ayat (2) berbunyi PT BPR Bank Gresik (Perseroda) dapat membuka kantor cabang dan kantor di bawah kantor cabang.
Dalam ketentuan tentang modal yakni Pasal 9 Ayat (1) berbunyi PT BPR Bank Gresik (Perseroda) memperoleh sumber modal dari penyertaan modal daerah,hibah dan sumber modal lainnya.
Kemudian Ayat (2) berbunyi sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf c meliputi kapitalisasi cadangan, keuntungan dari revaluasi aset, dan Agio saham yang diputuskan oleh RUPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada penyertaan modal daerah di pasal Pasal 10 Ayat (4) dibunyikan Pemerintah Daerah memberikan penyertaan modal berupa tanah dan bangunan milik daerah yang saat ini digunakan oleh Perumda BPR Bank Gresik di Jl. Basuki Rahmat No. 18, Bedilan, Kebungson, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2026.
Kemudian Ayat (5) berbunyi nilai riil penyertaan modal berupa tanah dan bangunan tersebut ditentukan melalui penafsiran harga sesuai peraturan perundang-undangan dan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Lantas Ayat (6) berbunyi modal disetor seluruhnya merupakan milik Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham dan Ayat (7) berbunyi Perubahan modal dasar dan komposisi jumlah saham yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah ditetapkan dengan keputusan RUPS sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebenarnya, soal penyertaan modal dengan menyebut tempat ini, tidak diperbolehkan. Tapi, kami sengaja memasukkan agar ploting kantor untuk BPR Bank Gresik tetap disitu,” ujarnya seusai rapat.
Dikhawatirkan jika tak dinormakan dalan Ranperda akan diberikan aset Pemkab Gresik yang lainnya. Sebab, aset Pemkab tersebar dimana-mana.
“Hasil konsultasi kami dengan Biro Hukum Pemprov Jatim memang tak boleh dibunyikan penyertaan modal berupa tempat dengan alamat itu. Biarkan saja nanti yang mencoret sana ketika evaluasi. Yang jelas, kita ingin agar aset yang berada di Jalan Basuki Rachmad akan menjadi kantor pusat Perseroda BPR Bank Gresik,”pungkas dia.

Exit mobile version