GRESIK,Berita Utama- Dalam laporan yang dibacakan Faqih Usman sebagai Wakil Ketua, Panitia khusus (pansus) II DPRD Gresik yang membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Ketahanan Pangan dan Gizi serta Ranperda tentang Penanaman Modal, dijelaskan hal – hal penting yang menjadi pokok dalam pembahasan Ranperda tentang Ketahanan Pangan antara pansus dan wakil pemerintah.
“Pemberian insentif, pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan terhadap komoditas yang ada di daerah, berkaitan dengan perlindungan komoditas agar diatur dalam Peraturan Bupati,”ujar dia dalam rapat paripurna internal yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nur Hamim, Jum’at (30/12/2022).
Selain itu, pemerintah daerah dapat melibatkan dan/ataumembentukBadan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal ketahanan pangan dan gizi. Untuk penyelenggaraan ketahanan pangan dan gizi dilaksanakan oleh perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang ketahanan pangandan gizi dan penyelenggaraan ketahanan pangan dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan pertanian.
Untuk pembahasan Ranperda tentang Penanaman Modal, lanjut dia, hal-hal yang muncul dalam pembahasan yakni ranperda memuat kebijakan yang mendukung kemudahan berusaha sesuai dengan kewenangan daerah yang meliputi kemudahan berusaha, penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan UMKM.
“Penanaman modal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja harus mengutamakan tenaga kerja local,”papar dia.
Dalam rangka meningkatkan iklim usaha, sambung dia, Pemerintah Daerah melakukan promosi penanaman modal yang dilaksanakan bersama-sama dengan pihak lainnya dengan tujuan untuk meningkatkan minat calon pelaku usaha menanamkan modalnya di Kabupaten Gresik
Pemerintah daerah, kata dia, dapat memberikan insentif dan kemudahan penanaman modal kepada masyarakat dan/atau penanam modal di daerah sesuai kewenangannya dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati,”papar dia.
“Berdasarkan hasil pembahasan panitia khusus II, tidak ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi menyimpang dari peraturandan perundangan yang berlaku, maka pada prinsipnya pansus II dapat menerima ranperda tersebut untuk selanjutnya dilakukan prosedur fasilitasi ke Pemerintah Propinsi Jawa Timur. Namun, keputusan tertinggi diserahkan kepada rapat paripurna dewan,”pungkas dia.

