GRESIK, Berita Utama- Sopir truk berinisial AS (36), warga Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan gagal mengelabuhi petugas Polsek Duduksampeyan dengan melapor kehilangan satu unit aki truk di tepi Jalan Raya Duduksampeyan, Desa Samirplapan, Kecamatan Duduksampeyan.
Sebab, saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan, keterangan yang diberikan terduga dinilai tidak konsisten. Petugas kemudian melakukan pendalaman hingga akhirnya diketahui bahwa aki yang dilaporkan hilang tersebut ternyata tidak dicuri.
“Hasil penyelidikan mengungkap aki tersebut telah dijual sendiri oleh terduga di wilayah Lamongan dengan harga Rp1,3 juta,” ujar Kapolsek Duduksampeyan AKP Bakri SH, Rabu (08/07/2026)
Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan aki itu diduga digunakan untuk bermain judi online melalui salah satu situs judi online.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo A54 yang diduga digunakan sebagai sarana mengakses judi online.
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan masih melakukan penyidikan dan melengkapi berkas perkara. Terduga dipersangkakan melanggar Pasal 426 KUHP atau Pasal 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Kapolsek Duduksampeyan menegaskan bahwa Polres Gresik berkomitmen memberantas segala bentuk praktik perjudian, termasuk perjudian online, yang dapat merugikan masyarakat serta memicu tindak pidana lainnya.
Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak tergiur praktik judi online dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitarnya.

