Site icon Beritautama.co

Komisi X DPR RI Usulkan Dua Poin Penting dalam Revisi UU Kepariwisataan

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Demokrat Debby Kurniawan

NASIONAL – Beritautama.co – Indonesia dengan berbagai macam keindahan alam yang dimilikinya memberikan nilai tawar tersendiri di mata dunia. Hal itu tentu menjadi potensi besar yang harus dimaksimalkan dengan baik, mulai dari penataan kawasan, sarana pelayanan, dan sebagainya.

Untuk bisa mengakomodasi itu semua, maka diperlukan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan yang merupakan inisiatif bentukan DPR RI. Bahkan, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023.

Seperti dua poin penting yang diusulkan oleh Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Demokrat Debby Kurniawan.

“Pertama, pentingnya penentuan kawasan wisata. Yang kedua, standarisasi pelaku wisata,” kata dia kepada awak media, Senin (28/11/2022).

Menurutnya, usulan pertama menjadi dasar acuan untuk menentukan perencanaan selanjutnya terkait dengan segala hal dalam mengembangkan suatu wisata.

“Untuk poin kedua, yang menjadi pembahasan terkait standarisasi, termasuk di dalamnya terdapat elemen-elemen penting pendukung wisata seperti tour guide, transportasi, tempat makan, dan lainnya,” ujar Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.

Ditegaskan, hal tersebut perlu dilakukan standarisasi bahkan terverifikasi. Tujuannya yakni demi keselamatan dan pelayanan khususnya kepada penikmat wisata.

“Semua ini harus standar bahkan tersertifikasi,” tutupnya.

Sebagai tambahan informasi, pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI bersama Panja Komisi X DPR, belum lama ini telah melakukan pendalaman Naskah Akademik dan Draf RUU Kepariwisataan dengan mengangkat substansi pendanaan kepariwisataan, tanggung jawab dan wewenang, hak dan kewajiban, serta peran masyarakat dan penyelenggaraan kepariwisataan. (*/zar)

Exit mobile version