GRESIK, Berita Utama – Puluhan aktivis dari berbagai aliansi yakni Paramaniaga Pedagang Alun-alun Gresik, Front Perjuangan Pemuda (FPPI) Gresik, Gerakan Penolak Lupa (Gepal), Aliansi Warga Wotan, Persaudaraan Parkir Gresik (Perpagres), dan Aliansi Dalegan Bersatu (ADAB) melakukan demonstrasi di depan kantor Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik, Selasa (19/09/2023).
Mereka menyampaikan 6 tuntutan kepada Dispendik Gresik. Termasuk, persoalan klasik yakni pungutan liar (pungli) dengan berbagai kedok di dunia pendidikan yang masih terjadi di di Gresik. Penyebabnya, pengawasan yang minim dari internal Pemkab Gresik melalui inspektorat maupun ekternal melalui DPRD Gresik dalam menjalankan fungsi kontrol.
“Hingga saat ini, masih saja terus terjadi seperti adanya jual beli buku, jual beli seragam, dana tarikan berbagai macam bentuknya. Entah itu berupa infaq, sosial, dll. Padahal, itu sudah ada regulasi yang mengatur. Itu termasuk pungli,” jelas Korlap Aksi, Safik Udin.
Menurutnya, biaya pendidikan di Gresik hingga saat ini terbilang sangat mahal, belum lagi masih ditemukan adanya kasus penahanan ijazah, jual beli kursi untuk sekolah favorit, infaq yang menjadi wajib, adanya uang partisipasi setiap tahun di jenjang sekolah dasar, adanya kesenjangan disabilitas, hingga indikasi terjadinya pungli.
“Ini perlu pengawalan. Jangan sampai hal ini tidak tersampaikan ke wali murid, karena banyak kejadian begitu hanya selesai di kepala sekolah atau guru saja. Jika tahun depan terjadi seperti ini, kita akan lakukan aksi lebih besar lagi,” gertaknya.
Kepala Dinas Pendidikan Gresik S. Hariyanto mengungkapkan, pihaknya menerima semua tuntutan dan masukan yang diberikan oleh aktivis tersebut. Termasuk telah membuat surat instruksi yang diberikan kepada seluruh kepala sekolah.
“Sesuai dengan Perda Nomor 32 tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS), dengan tegas kita melarang kepada seluruh SD atau SMP negeri melakukan pungutan biaya operasional, karena itu akan dipenuhi pemerintah secara bertahap,” tutur dia.
Mengenai adanya wisuda purna, dia menegaskan, sifatnya tidak wajib. Sehingga, ketika akan melaksanakan maka harus melalui mekanisme musyawarah antara pihak sekolah, komite, dengan wali murid.
“Juga dilakukan secara sederhana. Dan, sebisa mungkin bertempat di halaman sekolah. Sementara soal rekreasi juga tidak wajib, dan tidak boleh mengintimidasi siswa yang memang tidak bisa ikut,” imbuhnya.
Hariyanto menambahkan, pihaknya juga mengembalikan fungsi Komite sekolah sesuai dengan Permendikbud No. 75 tahun 2016.
“Bagi Kepala Sekolah dan pemangku kepentingan lainnya, yang tidak mengindahkan instruksi ini akan ditindak tegas. Baik secara administratif maupun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”pungkas dia.

