GRESIK, Berita Utama– Satu kursi Wakil Ketua DPRD Gresik yang kosong jatah Partai Golongan Karya ( Golkar) setelah H Ahmad Nurhamim S Pi, M Si meninggal dunia akhirnya diisi oleh Wongso Negoro,
SE, SH, M Si yang sebelumnya menjabat Ketua Komisi II DPRD Gresik.
Pengambilan sumpah/janji dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Gresik M Syahrul Munir, Jum’at (04/09/2026).
Penunjukan Wongso Negoro didasarkan pada surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya nomor B-1041/ DPP/Golkar/ VI/2026 tanggal 12 Juni 2026 perihal tentang persetujuan pergantian antarwaktu pimpinan DPRD Kabupaten Gersik sisa masa jabatan tahun 2024-2029.
Selanjutnya pimpinan DPRD memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku
untuk disampaikan kepada Gubernur melalui Bupati dan Gubernur telah menerbitkan surat keputusan nomor 100.3.3.1/ 542/KPTS/ 011.2/ 2026
Tanggal 20 Juli 2026 tentang peresmian pengangkatan pengganti antarwaktu
Wakil Ketua DPRD Gresik atas nama Wongso Negoro SE SH MSi.
Untuk menindaklanjuti surat gubernur tersebut, maka sesuai hasil rapat badan musyawarah pada tanggal 31 Agustus
2026 dijadwalkan pelaksanaan
pengucapan sumpah atau janji
pengganti antar waktu.
“Berdasarkan undang-undang nomor 42
tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang tentang majelis permusyawaratan rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada Pasal 377 ayat 5 menyebutkan bahwa pimpinan DPRD Kabupaten atau Kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah atau janji yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri,”jelasnya.
Sedangkan untuk mengisi kekosongan posisi Ketua Komisi II DPRD Gresik, maka seluruh anggota Komisi II DPRD Gresik melakukan rapat internal untuk memilihnya.
Alhasil, Atek Riduan dari Fraksi Partai Golkar yang disepakati untuk menggantikan posisi ketua Komisi II yang ditinggalkan Wongso Negoro.
Penetapan Atek Riduan sebagai ketua Komisi II diumumkan dalam rapat paripurna internal yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik.
‘Sedangkan untuk koordinator Komisi II, nanti pimpinan DPRD Gresik yang bermusyawarah,”pungkas Mujid sekaligus menjawab interupsi dari anggota Komisi II DPRD Gresik.
Wongso Duduki Wakil Ketua DPRD, Atek Riduan Gantikan Jabatan Ketua Komisi II

Wongso Negoro mengucapkan sumpah/janji sebagai Wakil Ketua DPRD Gresik
