GRESIK, Berita Utama- Pemerintah Kabupaten Gresik (Pemkab) Gresik melalui organisasi perangkat terkait, mulai perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan anggaran selalu sesuai dengan ketentuan sehingga meminimalisir terjadinya potensi korupsi.
“Tapi, tak semua dapat tercapai dengan cepat. Masih ada kendala teknis maupun administratif,”ujar Plt Bupati Gresik Aminatun Habibah (Bu Min) ketika memberikan sambutan di rapat koordinasi pencegahan korupsi tahun 2024 bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang rapat paripurna gedung DPRD Gresik, Selasa (15/10/2024).
Dalam kerja keras KPK, ada satu bagian yang sangat penting yaitu Monitoring Center for Prevention ( MCP) yang merupakan program kolaborasi yang bertujuan untuk mendorong optimalisasi upaya pencegahan korupsi agar tercipta tata kelola Pemerintah Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi. Pelaporan MCP KPK dilakukan setiap triwulan
Ditambahkan Bu Min, sebagaimana data MCP dari total 8 area penilaian mendapat nilai 93 di tahun 2023 lalu. Capaian tersebut sudah cukup baik karena berada urutan 11 di Jawa Timur. Namun pada tahun 2024 ini, masih diupayakan lebih baik karena capaiannya masih 65.
“Ini (capaian nilai 65 -red) pengen nangis ya, Ini harus dipacu. Masih ada 3 bulan lagi, kita akan berupaya lebih dari nilai 93 . Makanya OPD mencermati dan mengimplementasikan tata kelola pemerintahan sesuai diamanatkan MCP KPK,:”tandasnya.
Bu Min mengakui berdasarkan penilain masing- masing area MCP KPK, ada area di Pemkab Gresik yang belum maksimal. Ada yang berwarna hijau yakni pelayanan publik dan managemen ASN dan satu area perencanaan yang warnanya kuning.
“Penganggaran, pengawasan APIP, optimasiasi pendapatan daerah dan pengelolaan barang dan jasa masih berwarna merah. Banyak faktor yang harus dievaluasi dari pihak terkait yang mengapu. Sehingga, monitoring dan evaluasi daru tim KPK segera bisa ditindaklanjuti,”tukas dia
Begitu juga hasil Survei Penilaian Integrtas (SPI) oleh KPK dimana pada tahun 2023 mendapatkan poin 74.
“ (Poin 74 red) dalam arti waspada,”paparnya.
Pihaknya berharap hasil SPI di tahun 2024 ini, Pemkab Gresik agar terjaga dengan menadaptkan penilaian yang baik. Nantinya diharapkan tata kelola pemerinthan yang akuntabel dan membawa kesejahteraan masyarakat Gresik.
Sementara itu, Ketua DPRD Gresik M Syahrul Munir dalam sambutannya mengatakan, seluruh pimpinan dan anggora DPRD Gresik menginginkan agar dapat menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD dengan sebaik baiknya berdasarkan aturan yang berlaku.
“Kehadiran Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK ini menjadi penting dalam rangka memperkuat integritas kami semua sebagai penyelenggara pemerintahan daerah. dalam hal dukungan terselenggaranya zona Anti korupsi, kami mendorong agar pemerintah daerah memperluas zona-zona anti korupsinya, yakni dari zona integritas menjadi wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan Pemkab Gresik,”papar dia.
Terciptanya wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di Pemkab Gresik menjadi penting dan berkorelasi langsung dengan permasalahan fiskal yang beberapa tahun ke belakang menjadi momok dalam setiap pembahasan.
“ Sebagaimana contoh dalam hal pengelolaan pendapatan, pemerintah seringkali tidak mencapai target yang telah ditetapkan. tidak tercapainya target tersebut akan menjadi hal normal ketika faktor penentunya adalah faktor dari eksternal semisal ketidaktaatan dari pihak wajib pajak,”imbuh dia.
.Alangkah bahayanya, sambung Syahrul, jika tidak tercapainya target adalah berasal dari internal sendiri, misal ketika ada birokrat yang tidak membayarkan titipan pajak dari masyarakat atau pelaku usaha kepada kas daerah, atau terjadi transaksi besaran pajak yang kemudan justru malah merugikan daerah. Tentu praktek seperti ini tidak mungkin terjadi ketika suatu daerah ditetapkan sebagai wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani,:”tegas dia.
Penerapan zona anti korupsi dalam birokrasi, lanjut dia, menjadi sangat penting dan korelatif dengan problem fiskal daerah. namun, penerapan zona anti korupsi juga akan sia-sia, jika mindset anti korupsi belum tertanam terlebih dahulu.
“Meskipun rasanya sulit bagi kita semua untuk menghindari perilaku koruptif. namun, ketika kita memasuki wilayah birokrasi yang bebas dari korupsi, tentu kita sendiri pasti juga akan terhindar dari perilaku korupsi. Dalam pepatah jawa “sandhing kirik gudhiken” (orang yang dekat dengan orang yang buruk kelakuannya pada akhirnya tertular kelakuan buruk tadi_red). Dengan kata lain, ketika sebuah wilayah birokrasi diisi oleh orang -orang baik, yakinlah bahwa kebaikan akan menular kepada yang lainnya. begitupun sebaliknya. Selanjutnya, kami mohon arahan dan bimbingan dari tim satgas koordinasi dan supervisi KPK RI agar kita semua di lingkungan pemerintahan Kabupaten Gresik dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sebagaimana peraturan yang berlakum”pungkas dia.

