Site icon Beritautama.co

Terlibat Curanmor, Warga Ganding Sumenep Diringkus Polisi, Mengaku Sudah 7 Kali Beraksi

KH (30), Warga Desa Ketawang Parebaan, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep diringkus Resmob Polres Sumenep

SUMENEP – Beritautama.co – KH (30), Warga Desa Ketawang Parebaan, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep diringkus Resmob Polres Sumenep, Selasa (26/04/2022) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB.

KH ditangkap lantaran terungkap dalam kasus pencurian kendaraan sepeda motor milik korban yakni Salamet, Warga Desa Daleman, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep yang hilang pada bulan Agustus 2021 silam.

Pengungkapan tersebut berdasarkan dari laporan korban dengan nomor LP: 43/III/2022/SPKT POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tanggal 05 Maret 2022.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan bahwa atas laporan tersebut penyidik langsung melakukan pemeriksaan. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan tersebut pelaku sempat melakukan aksinya di 7 titik lokasi.

Pertama, pada bulan Agustus 2021 sekira pukul 07.00 WIB di Pasar Ganding alamat Desa Karay, Kec. Ganding, Kab. Sumenep, sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam.

Kedua, TKP Desa Rombiye, Kec. Ganding, Kab. Sumenep, sepeda motor yang dicuri Honda BeAtwarna hitam.

Ketiga, TKP Desa Bataal, Kec. Ganding, Kab. Sumenep, sepeda motor yang dicuri Honda Supra.

Keempat, TKP Desa Bilapora Barat, Kec. Ganding, Kab. Sumenep, sepeda motor yang dicuri Honda BeAt warna hitam.

Kelima, terekam CCTV pada tahun 2019, TKP warung makan di Ds. Kolor, Kec. Kota, Kab. Sumenep, sepeda motor yang dicuri Honda BeAt warna merah.

Keenam, terekam CCTV pada hari minggu tanggal 21 Juni 2020 TKP Indomaret Diponegoro alamat Kel. Bangselok, Kec. Kota, Kab. Sumenep, sepeda motor yang dicuri Honda Scoopy warna merah.

Ketujuh, terekam CCTV pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 TKP depan rumah alamat Dsn. Temor Leke, Ds. Saroka, Kec. Saronggi, Kab. Sumenep, sepeda motor yang dicuri Honda Scoopy warna putih.

“Saat ini pelaku berikut dengan barang bukti (BB) satu unit motor diamankan Polres Sumenep, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (27/04/2022).

Akibat dari perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4e, 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (san/zar)

Exit mobile version