GRESIK, Berita Utama – Salah satu rancangan peraturan daerah (Ranperda) dinilai penting segera diselesaikan yakni ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang merupakan inisiatif dari DPRD Gresik. Ranperda ini merespon amanat UU nomor 1 tahun 2022 kaitannya dengan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Hal tersebut dikatakan Ketua DPRD Gresik, Much Abdul Qodir dalam jumpa pers, Rabu (14/12/2022) kemarin, didampingi Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nur Hamim dan Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan serta Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Gresik Mokh Najikh.
“Kalau ranperda ini tidak diselesaikan menjadi perda, maka nanti pemerintah daerah kasihan dalam hal ini eksekutif akan kesulitan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Ada beberapa pajak yang baru bisa dilaksanakan, kalau sudah ada Perda itu,” ujar dia.
Pihaknya optimis eksekutif bisa merealisasikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam APBD Gresik tahun 2023 sebesar Rp 1,4 triliun. Untuk itu, Abdul Qodir mendorong eksekutif untuk melakukan berbagai inovasi dengan memanfaatkan digitalisasi.
“Kalau eksekutif nanti ada strategi termasuk mekanisme dengan memanfaatkan digitalisasi dalam rangka mengoptimalkan pendapatan, kami di DPRD optimis bisa naik. Karena sebenarnya hari ini yang namanya pajak dan retribusi daerah itu masih dibawah potensi real,” ungkapnya.
Ditambah lagi adanya pemotongan dana transfer dari pusat harus dicarikan solusi untuk mengatasinya kondisi fiskal daerah.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Gresik Asro’in Widyana mengatakan, ranperda PDRD tak mungkin bisa diselesaikan di tahun 2022 ini. Karena, ranperda tersebut bersifat khusus. Bahkan, banyak daerah yang belum mengajukan ranperda tersebut.
“Di Jawa Timur, hanya beberapa kabupaten/kota yang sudah berinisiasi mengajukan ranperda. Salah satunya, Kabupaten Gresik,”tandas dia.

