GRESIK, Berita Utama– Sosialisasi pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) di Gresik yang dilaunching sejak 1 Oktober 2022 lalu, belum tuntas dan simpang siur meskipun ada peraturan bupati (Perbup) yang menjadi acuan.
Khususnya, Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN) segmen Pekerja Penerima Upah (PBPU)/Mandiri di Kabupaten Gresik yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan, namun terhambat memiliki tunggakan dan tidak mampu membayar tunggakan tersebut. Ternyata, peserta dapat dialihkan sebagai peserta PBPU Pemerintah Daerah (PBPU Pemda).
“Untuk penduduk Gresik atau peserta JKN yang sedang butuh pelayanan, maka bisa langsung ke pskesmas terdekat dengan membawa KTP atau KK. Kecuali jika gawat darurat bisa langsung ke IGD rumah sakit ,” terang Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Cabang Gresik, Tutus Novita Dewi dalam siaran persnya, Senin (26/12/2022).
Nanti, lanjut dia, puskesmas atau rumah sakit akan melakukan pengecekan berdasarkan NIK . Apabila tidak terdaftar atau kartu tidak aktif karena tidak ditanggung maka akan langsung didaftarkan.
“Apabila kartunya tidak aktif karena menunggak dan tidak mampu melakukan pembayaran atas tunggakannya, maka dapat dialihkan ke dalam Program UHC dengan syarat harus mengisi Surat Pernyataan Pengakuan Tunggakan bermaterai. Setelah mengisi, bisa langsung dilanjut proses aktivasinya,” jlentrehnya.
Tutus menerangkan beberapa kebijakan implementasi Program UHC antara lain bagi peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang non aktif karena sudah tidak ditanggung oleh perusahaan dan sedang membutuhkan pelayanan kesehatan maka bisa langsung dialihkan ke Program UHC oleh Faskes. Bagi peserta PPU yang non aktif karena perusahaan memiliki tunggakan maka tidak bisa dialihkan ke Program UHC dikarenakan pembayaran iuran merupakan kewajiban perusahaan atau pemberi kerja.
“Untuk peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang statusnya non aktif, bisa langsung dilakukan aktivasi oleh Faskes. Sedangkan untuk peserta yang belum terdaftar, juga bisa langsung didaftarkan oleh Faskes mitra kami dengan catatan NIK sudah tervalidasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil),” tegasnya.
Untuk mendukung implementasi pelaksanaan Program UHC terus berjalan optimal, Tutus menjelaskan bahwa pihaknya harus fokus pada mutu layanan. Untuk mengetahui mutu layanan tersebut, Tutus melaksanakan berbagai upaya, seperti melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap pemberian pelayanan kesehatan baik fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ataupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
“Agar mutu layanan dapat dilakukan kontrol dengan baik maka kami melakukan monitoring dan evaluasi minimal 3 bulan sekali atau bahkan 1 bulan sekali ke seluruh Faskes mitra kami. Dari evaluasi tersebut, dipastikan seluruh Faskes memenuhi ketentuan pelayanan kesehatan seperti tidak adanya diskriminasi layanan atau tidak meminta iur biaya kepada peserta sehingga apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelayanan maka kami dapat menindaklanjuti Faskes terkait,” pungkas dia.
Komentar telah ditutup.