Site icon Beritautama.co

Sudah Lama, Kisruh Penarikan Retribusi Parkir Ganda di Terminal Sunan Giri

TEGUR. Kaadishub Gresik, Tarso Sugito ketika memanggil pihak dari pemdes Sekar Kurung untuk diberikan teguran terkait adanya penarikan karcis retribusi parkir ganda.

GRESIK, Berita Utama – Kalangan DPRD Gresik menyoroti kisruh penarikan parkir di Terminal Sunan Giri. Sebab, ada penarikan ganda  untuk retribusi parkir. Yakni, Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik dan Pemerintah Desa (Pemdes) Sekar Kurung Kecamatan Kebomas.

Terdapat satu karcis warna putih dan hijau untuk parkir bus masing-masing sebesar Rp 10 ribu. Sehingga untuk parkir bus senilai Rp 20 ribu. Ironisnya, hal tersebut sudah berlangsung sangat lama.

“Itu melanggar aturan, dan tidak diperbolehkan. Karena sudah ada peraturan dari pemerintah daerah terkait penarikan retribusi parkir. Jadi, desa tak boleh melakukan penarikan di tempat yang sama,” ujar Anggota Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, Senin (05/06/2023).

Ditambahkan politisi PKB ini, peraturan desa (Perdes) Sekar Kurung harus dicabut. Sebab, pemerintah desa sudah mendapat bagian dari Pemkab Gresik dalam dana bagi hasil.

Setelah kisruh mencuat ke publik, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik, Tarso Sugito mengaku sudah memanggil pihak dari pemdes Sekar Kurung untuk diberikan teguran terkait adanya penarikan karcis retribusi parkir ganda.

“Jelas melanggar, kan tidak boleh ada penarikan retribusi dengan objek yang sama. Perdes 2 tahun 2011 itu perlu dicabut,” kata dia.

Pihaknya mengingatkan kepada Pemdes Sekarkurung untuk segera mencabut peraturan desa yang mengatur penarikan karcis parkir karena sudah ada Perda nomor 3 tahun 2020 tentang retribusi parkir khusus.

“Dalam karcis dari Dishub yang berwarna putih tertulis retribusi parkir sebesar Rp 10 ribu, itu juga sudah dibagi hasil antara pemerintah daerah dan pemerintah desa. Dengan pembagian 60 persen masuk ke kas daerah, dan 40 persen masuk ke desa, tapi malah memungut lagi sebesar Rp 10 ribu. Padahal di Lumpur karcis itu hanya Rp 10 ribu saja,” ucap dia.

Namun, Kasi Pemerintahan Desa Sekarkurung Suyatmi saat dipanggil Dishub mengatakan, bahwa penarikan karcis parkir dari desa sudah berlangsung sejak lama. Lalu, pendapatan dari uang hasil tersebut digunakan untuk biaya operasional.

“Saya yang ditugaskan untuk di terminal,” pungkas dia.

Exit mobile version