Site icon Beritautama.co

Suami di Gresik Ditusuk Selingkuhan Sang Istri

GRESIK, Berita Utama – Mustakim (36), warga asal Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo kedapatan membawa istri Abdul Wahab (40) berinisial YSW (42) warga asal Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Pelaku membawa istri korban ke rumah kos milik Jayus di Desa Kesambenwetan, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Akibat istri selingkuh, bersama pria idaman lain (Pil), korban dan pelaku cekcok dan adu mulut. Lalu, pelaku menusuk leher korban dengan gunting. Kini pelaku ditangkap dan diamankan di Mapolsek Driyorejo, Gresik.

Kapolsek Driyorejo AKP Herry Moeriyanto Tampake mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban berada di rumah Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Gresik, Selasa (10/1/2023) sekira pukul 19.00 WIB. Korban mendapatkan informasi dari adiknya Dukha Faizin, bahwa istrinya bersama Pil di rumah rumah kos Desa Kesambenwetan. Korban langsung mendatangi lokasi kos tersebut.

Lalu, korban langsung mendobrak pintu kamar kos. Korban pun kaget melihat istrinya bersama pria yang tak lain pelaku. Keduanya cekcok, dan pelaku langsung menusuk korban dengan gunting.

“Pelaku menusuk leher sebelah kiri korban, dengan gunting,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (11/1/2023).

Pelaku tidak ketinggalan akal, setelah melakukan aksi penganiayaan tersebut. Pelaku langsung melarikan diri. Korban akhirnya lapor polisi dan melakukan Ver di RS Randegansari Husada.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditemukan dan ditangkap di Perempatan Gadung, perbatasan Gresik – Surabaya, sekira pukul 01.00 WIB, dinihari tadi,” bebernya.

Dari ungkap kasus tersebut, selain mengamankan pelaku. Polisi juga mengamankan barang bukti. Antara lain, abu bekas bakar gunting, satu sepeda motor Suzuki Shogun warna biru hitam, nopol W 5383 AN, baju warna putih milik pelaku, dan baju warna hijau garis putih milik korban.

“Pelaku sempat menghilangkan barang bukti gunting. Dengan dibakar oleh pelaku,” tambahnya.

Atas pertanggungjawaban, pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Exit mobile version