Site icon Beritautama.co

Soal Pendampingan Hukum bagi Tersangka Supporter, Rekomendasi Komisi IV DPRD Gresik Diterima Bagian Hukum Pemkab dengan Catatan

CATATAN. Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik Muhammad Rum Pramudya ketika rapat kerja bersama DPRD Gresik

GRESIK, Berita Utama – Rekomendasi Komisi IV DPRD Gresik agar Pemkab Gresik memberikan pendampingan hukum kepada keluarga Ultras Gresik- supporter Gresik United (GU)- yang ditetapkan menjadi tersangka dalam bentrok dengan aparat kepolisian beberapa waktu lalu, tidak serta merta bisa dipenuhi. Apalagi, rekomendasi tersebut diberikan setelah audiensi tertutup Komisi IV dengan perwakilan manajemen GU tanpa menghadirkan kembali keluarga tersangka yang menuntut janji managemen GU memberikan pendampingan hukum. Sehingga, keluarga tersangka secara mandiri menunjuk lawyer.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik Muhammad Rum Pramudya menyatakan pihaknya bisa menerima rekmendasi Komisi IV dengan catatan bahwa pengajuannya  harus memenuhi klasifikasi yang ditetapkan dalam Perbup Nomor 26 tahun 2023.

“Kami persilakan untuk para tersangka memohon pendampingan hukum. Kalau memang memenuhi klasifikasi sesuai Perbup, kami siap membantu,” katanya dengan diplomatis, Selasa (23/01/2024).

Sementara itu, proses hukum kepada lima tersangka suporter Ultras Gresik telah mencapai tahap P21 atau pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Gresik dengan didampingi oleh YLBH Gresik.

Achmad Qomaruz Zaman SH selaku kuasa hukm mengatakan bahwa, pihaknya telah mendampingi para tersangka secara pro bono atau pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya.

“Kami secara pro bono mendampingi para tersangka. Itu pun juga menjadi komitmen antara keluarga tersangka dan tim kami,” jelasnya.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Gresik Bram Prima Putra menjelaskan kasus lima tersangka suporter sudah masuk tahap 2. Dalam pekan ini, pihaknya akan melimpahkan berkas yang sudah P21 kepada Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

“Berkas perkara dari kasus tersebut, dilakukan pemisahan berkas perkara pidana (splitsing). Karena masing-masing tersangka memiliki peran masing-masing, dan dijerat dengan pasal yang berbeda-beda,” pungkasnya.

Exit mobile version