Site icon Beritautama.co

Sidang Lanjutan Penistaan Agama di PN Gresik, Saksi Ahli Bahasa dan Ahli Labfor Nyatakan Tak Ada Rekayasa

LANJUTAN. Dua saksi ahli dihadirkan oleh JPU dalam lanjutan sidang perkara penistaan agama pernikahan manusia dan kambing dengan terdakwa Nur Hudi Didin Arianto Cs yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik

GRESIK, Berita Utama – Dua saksi ahli dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang perkara penistaan agama pernikahan manusia dan kambing dengan terdakwa Nr Hdi Didin Arianto Cs yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (17/01/2023).

Keduanya yakni, Andik yang menjadi saksi ahli bahasa atau linguistik forensik. Dia adalah salah satu dosen bahasa di perguruan tinggi. Selain itu, ada  Setyadi yang hadir sebagai ahli digital Forensik atau Dilabfor dari Polda Jatim.

Ketua Majelis Hakim Mochammad Fatkhur Rohman SH dalam persisdangan menanyakan saksi ahli bahasa mengenai kalimat yang diucapkan oleh mempelai pria.

“Terkait kalimat seperti ini, setahun lalu saya dapat petunjuk untuk menikahi Sri Rahayu. Dan sekarang baru terlaksana. Ini semua atas izin dari Allah SWT. Saya menikahi Sri Rahayu untuk mempersatukan Bumi Nusantara dan Bumi Pertiwi ini. Apakah saudara bisa memberikan pendapat terkait pernyataan tersebut. Berdasarkan susunan kalimat itu, atau ada lainnya atas dasar video menyertai antara manusia dengan kambing?,” tanya Fatkhur kepada Andik.

Menjawab pertanyaan tersebut, Andik menjelaskan bahwa kalimat tersebut tidak bisa berdiri sendiri sebagai tekstual saja. Akan tetapi, perlu dihubungkan dengan kontekstualnya.

” Saya melihat pada peristiwa yang terjadi. Yang menjadi permasalahan adalah ada kalimat ‘saya mendapat petunjuk dari Allah SWT menikahi Sri Rahayu binti Bejo”. Pernyataan ini sangat riskan bila dikaitkan dengan kata petunjuk, kecuali dia adalah wali Allah atau apa. Tapi, ini bukan kapasitas saya,” jawabnya.

Selanjutnya, Fatkhur bertanya kepada Setyadi ahli Labfor Polda Jatim. Berbagai pertanyaan diajukan, mulai dari keaslian video, suara atau bunyi, hingga wajah-wajah yang terekam, dan lain sebagainya.

“Adakah suatu rekayasa, misalnya wajah orang-orang dalam video tersebut? Apakah saudara juga bisa memastikan itu merupakan suara asli, bukan karena sisipan?,” tanyanya.

Setyadi menyatakan bahwa semua peristiwa yang termuat dalam rekaman video adalah benar tanpa rekayasa.

“Wajah asli dari beberapa orang tampak dalam video tersebut, pemeriksaan kami menunjukkan angka 80 persen. Kemudian, berkaitan dengan video yang ada kata, kalimat, musik, Gending, dan semacamnya. Termasuk halnya suara yang muncul, itu tidak ada kalimat atau suara yang disisipkan dari pihak lain. Jadi itu semua asli,” jawabnya.

Sebelum persidangan ditutup, Fatkhur mengatakan agenda sidang lanjutan yakni menjadikan terdakwa sebagai saksi untuk terdakwa lainnya.

“Besok sidang tetap kita laksanakan, dengan mengagendakan terdakwa menjadi saksi sebagai terdakwa yang lainnya,” tutupnya.

Exit mobile version