Site icon Beritautama.co

Serapan di Perusahaan hingga Sertifikasi Kompetensi Jadi Problem Tenaga Lokal di Gresik

SOSIALISASI. Anggota DPRD Gresik M Syahrul Munir dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosperda) tahap I tahun 2023.

GRESIK, Berita Utama –Di tengah tumbuh pesatnya dunia industri di Kabupaten Gresik sektor ketenagakerjaan masih menjadi bagian dari sederet problem di tengah masyarakat. Mulai serapan tenaga kerja lokal, hingga standart kompetensi yang diterapkan oleh perusahaan.

“Fakta itu memang benar. Selama ini, masyarakat yang ingin masuk kerja di perusahaan harus mengantongi sertifikasi, sementara sertifikasi dari BNSP, biayanya mahal,” kata Juyana, salah satu warga yang hadir dalam  Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosperda) tahap I tahun 2023 yang dilaksanakan  Anggota DPRD Gresik M. Syahrul Munir menggelar di Balai Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Minggu (29/1/2023).

Menanggapi keluhan warga tersebut, Syahrul Munir dalam paparannya menuturkan, Perda Gresik Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, tidak hanya mengatur kuota pekerja lokal yang harus diserap oleh perusahaan yang berdiri di Gresik. Tetapi juga mengatur mekanisme penggunaan tanggungjawab sosial atau coorporate social responbility (CSR( dan APBD untuk program pelatihan maupun menyiapkan tenaga kerja lokal.

“Jadi dengan adanya Perda ini, perusahaan harus menyerap tenaga kerja sebanyak 60 persen. Selain itu juga mengatur mekanisme penggunaan anggaran CSR dan APBD untuk pelatihan ketenagakerjaan,” ujarnya.

Politisi muda ini menambahkan, penerapan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan tidak sepenuhnya berjalan mulus. Untuk itu, dibutuhkan penekanan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gresik agar mematuhi aturan yang berlaku.

“Harus ada penekanan kepada perusahaan agar mau mematuhi aturan yang berlaku sesuai Perda yang telah disahkan,” tegas dia.

Mengenai sanksi atau punishment yang diterapkan jika perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gresik tidak mematuhi Perda tersebut, sambung politisi PKB itu, masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) terbit.

“Kalau secara aturan, Perbup itu terbit enam bulan setelah Perda disahkan,” jelasnya.

Pihaknya mengajak peran serta masyarakat untuk memaksimalkan penerapan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini. Termasuk pengawasan terhadap perusahaan, terutama masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan.

“Jadi harus diawasi, kalau ada perusahaan masih sedikit penyerapan tenaga kerjanya segera laporkan, bisa ke pemerintah desa, kecamatan, DPRD, maupun pemerintah daerah,” pungkasnya.

Exit mobile version