GRESIK, Berita Utama– Sebanyak 468 surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) sekaligus pengambilan sumpah/janji, serta penyerahan perpanjangan kontrak PPPK formasi tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Selasa (28/4/2026).
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyerahkan langsung untuk jabatan struktural 204 dan jabatan fungsional 264. Sedangkan pejabat fungsional yang dilantik berjumlah 8 orang dengan rincian penyuluh lingkungan hidup ahli pertama 1 orang, perencana ahli pertama 1 orang, pustakawan ahli pertama 2 orang, perawat ahli muda 1 orang, perawat ahli pertama 1 orang, bidan ahli pertama 1 orang, dan bidan ahli muda 1 orang.
Dalam arahannya, Bupati Fandi Akhmad Yani menyampaikan 3 pesan utama kepada ASN yang baru diambil sumpahnya. Pertama meningkatkan disiplin dan etos kerja sebagai contoh bagi masyarakat. Kedua, menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
“Kembangkan kompetensi diri agar mampu menghadapi tantangan birokrasi yang semakin kompleks dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ingat, kita hadir untuk melayani, bukan untuk dilayani,” tegasnya.
Ketiga, lanjut dia, seluruh proses penempatan pejabat dilakukan berdasarkan prinsip meritokrasi dan sistem seleksi yang transparan. Menurut Bupati, penataan aparatur di lingkungan Pemkab Gresik yang berlandaskan sistem meritokrasi, dengan mengedepankan kompetensi dan potensi.
“Saya sangat prihatin jika di Kabupaten Gresik ada persoalan terkait SK palsu. Tentu ini mencoreng raihan prestasi birokrasi Pemkab Gresik yang sudah lama dibangun dengan susah payah. Saya mengapresiasi kepada Polres Gresik yang sudah menangani kasus ini dengan cepat. Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus seperti ini,” ujarnya.
Bupati Yani juga menekankan bahwa menjadi ASN bukan sekadar memperoleh status, melainkan amanah besar sebagai pelayan masyarakat, abdi negara, dan abdi pemerintah. Sumpah jabatan yang diucapkan merupakan janji suci yang tidak hanya disaksikan undangan, tetapi juga oleh Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga harus dijalankan dengan penuh kejujuran dan profesionalitas.
“ASN harus bekerja dengan penuh integritas, disiplin, tanggung jawab, serta dedikasi yang tinggi. Ini bukan hanya soal jabatan, tetapi tentang pengabdian,” tuturnya.
“Untuk PPPK yang baru saja diperpanjang tingkatkan kedisiplinan, niatkan dengan ikhlas menjadi pegawai membantu masyarakat. Mudah-mudahan setelah menerima SK perpanjangan ini kerjanya semakin semangat dalam melayani masyarakat,” pungkas dia.

