GRESIK, Berita Utama – Kendati sempat mengalami kesulitan , tetapi Polres Gresik berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Pulau Bawean. Bahkan, anggota Satreskoba Polres Gresik harus menggunakan kapal kecil dari Lamongan untuk menangkap tersangka Supandi bin Ali (44) rumahnya yang berada di Dusun Gejem-gejem Desa Pekalongan Kecamatan Tambak. Tambak
“Jadi, pengungkapan narkotika di Pulau Bawean ini, cukup sulit. Karena, setiap pergerakan anggota kami jika menggunakan pesawat ataupun kapal biasa itu sudah termonitor oleh para pemain yang ada di Bawean,” jelas Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom saat jumpa pers di Mapolres Gresik, Selasa (14/11/2023).
Saat ditangkap, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 kotak ponsel yang di dalamnya berisi 1 bungkus plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang 25,40 gram yang dibungkus tisu, 4 plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang masing-masing 2,02 gram, 2,02 gram, 1,88 gram, dan 0,20 gram.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 skrop plastik dari sedotan, 1 kotak kuning didalamnya berisi 1plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang bruto 0,34 gram.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara minimal 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun. Serta denda minimal Rp.800 juta dan maksimal Rp. 8 miliar,” tandasnya.
Sementara itu, tersangka Supandi mengaku mengaku, telah menjalani aktivitasnya sebagai bandar Narkoba selama kurang lebih satu tahun.
“Barangnya dapat dari Madura dan dijual ke Bawean dengan sasaran orang dewasa,” ucapnya.
Uang dari penjualan narkoba tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta menafkahi keluarganya.

