GRESIK, Berita Utama– Prosesi pelantikan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Gresik Husnul Aqib yang menggantikan Almarhumah Hj Wafiroh Ma’shum, segera berlangsung bulan ini. Sebab, Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim No 171.437/1365/011.2/2022 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Gresik untuk Alm Hj Wafiroh Ma’shum. Dan terbit SK Gubernur Jatim untuk PAW Husnul Aqib.
“ Iya kami dapat informasi bahwa SK Gubernur untuk PAW dari Alm. Hj. Wafiroh Ma’shun ke Husnul Aqib sudah turun,”ujar Ketua FPKB DPRD Gresik, M Syahrul Munir dengan nada serius, Rabu (07/12/2022).
Hanya saja, kepastian untuk pelantikan menunggu jadwal resmi dari Sekretariat DPRD Gresik. Meskipun, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Gresik sudah mengagendakan di bulan ini.
“Tinggal menunggu jadwal resmi dari Sekretariat DPRD untuk pelantikan,”paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Alm Hj Wafiroh Ma’shum meninggal dunia akibta sakit pada 16 September 2022 lalu. Sedangkan Husnul Aqib yang saat ini menjabat ketua Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) PKB Kecamatan Dukun, perolehan suaranya nomor dua dibawah Alm Hj Wafiroh Ma’shum di dalam kontestasi sebagai calon anggota legislatif (Caleg) di daerah pemilihan (Dapil) VII (Dukun, Ujungpangkah, dan Panceng) pada pemilu legislatif (Pileg) 2019 silam.

