Site icon Beritautama.co

Satresnarkoba Polres Gresik Tangkap Residivis Pengedar Sabu di Kebomas

Petugas ketika melakukan penggeledahan dan menangkap tersangka kasus narkoba

GRESIK, Berita Utama – Satresnarkoba Polres Gresik berhasil membekuk jaringan peredaran narkoba jenis sabu di sekitar Jalan Diponegoro, Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas. Tiga tersangka yakni seorang pembeli dan dua pengedar. Menariknya, kedua pengedar merupakan residivis.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat
melalui hotline Lapor Cak Rama Polres Gresik.
Dari situ, Satresnarkoba Polres Gresik melakukan  penyelidikan. Hasilnya, petugas  mengamankan MI (36) di sebuah warung makan di Jalan Diponegoro Desa  Kedanyang.
Dari tangan MI, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,34 gram. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler.
Berdasarkan keterangan MI ke petugas, telah menjual sabu kepada seseorang bernama SG (53).Petugas kemudian melakukan pencarian dan  berhasil mengamankan SG di depan sebuah apotek di Jalan Diponegoro, Kedanyang.
Dari tangan SG, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,74 gram serta satu unit telepon seluler
Selain itu, MI mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama MR (41).
Tak menunggu waktu lama, petugas  mengamankan MR di rumahnya di Jalan Veteran Kelurahan Singosari, Kecamatan Kebomas.
Petugas menemukan 19 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total bruto sekitar 17,74 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita dompet kecil berisi sekop dari sedotan plastik dan plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, empat bungkus plastik klip kosong, buku catatan penjualan, serta uang tunai Rp3,5 juta. Juga satu unit telepon seluler milik MR.
Kepada polisi, MR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang berasal dari Madura.
“Dua dari tiga tersangka yang diamankan, yakni MI dan SG, tercatat sebagai residivis,’ ujar Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka ada yang dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Juga ada yang dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Satresnarkoba Polres Gresik juga mengimbau masyarakat bila mengetahui aktivitas mencurigakan dapat segera melapor melalui Call Center 110 atau hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.

Exit mobile version