GRESIK, Berita Utama – Paket narkotika jenis ganja dengan berat total bruto sekitar 10,858 kilogram yang hendak dikirim ke Provinsi Sulawesi Tengah dengan cara disembunyikan dalam l tanki BBM dan di bagasi depan motor Vespa Piagio, berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Gresik setelah menindaklanjuti laporan pekerja di sebuah gudang ekspedisi di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.
Wakapolres Gresik Kompol Rizki Santoso mengatakan, dari hasil penindakan tersebut polisi mengamankan 30 kantong plastik berisi batang, daun, dan biji kering yang diduga merupakan narkotika jenis ganja.
“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 30 kantong plastik berisi tanaman kering yang diduga ganja dengan berat total bruto sekitar 10,858 kilogram,” kata dia didampingi Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani
dalam rilis di Mapolres Gresik, Selasa (15/09/2026).
Kompol Rizki Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika petugas Satresnarkoba Polres Gresik menerima laporan dari petugas ekspedisi Cargo Gresik terkait adanya barang yang diduga narkotika jenis tanaman kering, di dalam paket motor Vespa Piaggio warna cokelat tanpa nomor polisi.
Petugas kemudian mendatangi gudang ekspedisi di wilayah Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan puluhan kantong plastik berisi tanaman kering yang disimpan di dalam sepeda motor Vespa
Barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Polres Gresik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan penerima serta menelusuri asal-usul dan tujuan pengiriman ganja tersebut.
Selain melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga akan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan.
Penyidik juga menyiapkan tahapan penyidikan lanjutan, termasuk rekonstruksi dan gelar perkara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. yang berbunyi : setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman melebihi 1 kilogram atau 5 batang pohon; dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI atau Rp2.000.000.000,00 ditambah 1/3 (sepertiga).
Kemudian, Pasal 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang berbunyi : setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman melebihi 1 kilogram atau 5 batang pohon; dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
“Barang jenis ganja ini disamarkan di dalam tanki BBM-nya dan di bagasi depan.Yang bersangkutan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani.
Polres Gresik menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dengan melaporkan melalui Call Centre 110 dan selain itu Masyarakat juga bisa menghubungi melalui Hotline khusus ‘Lapor Cak Rama’ di nomor ‘0811-8800-2006’.
Satresnarkoba Polres Gresik Amankan Paket Motor Vespa Diisi Ganja 10,8 Kg

Wakapolres Gresik Kompol Rizki Santoso didampingi Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani dalam rilis di Mapolres Gresik
